harapanrakyat.com,- Akademisi dan Pengamat Pemerintahan Kota Banjar, Jawa Barat, Kukun Abdul Syakur Munawar, memberikan tanggapan soal tunggakan utang sejumlah BUMDes di Kota Banjar.
Seperti diberitakan harapanrakyat.com, BUMDes yang menunggak tersebut nilainya sekitar Rp 500 juta, dan hingga kini belum terselesaikan.
Kukun menilai, penyelesaian permasalahan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi aspek norma hukum semata. Namun juga harus melihat secara utuh dan komprehensif.
Baik itu dari latar historis maupun sosiologis,” kepada harapanrakyat.com, Selasa (4/7/23).
Baca Juga: Tunggakan Utang BUMDes Masih Rp500 Juta, Ini Ultimatum Inspektorat Kota Banjar
Menurutnya, untuk pengembalian tunggakan hutang BUMDes tersebut tidak mudah. Terlebih ketika dalam piutang tersebut juga melibatkan masyarakat.
Sehingga ia berpendapat, perlu ada pendekatan-pendekatan yang lain dan formulasi komprehensif, yang harus dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut sebagai dasar pijakan untuk menyelesaikan permasalahan piutang BUMDes tersebut.
“Kita tidak bisa memandang permasalahan ini dari satu sudut pandang saja. Butuh formula penyelesaian yang komprehensif dan holistik,” ujarnya.
Tunggakan Utang BUMDes di Kota Banjar Ganggu Proses Revitalisasi?
Sementara terkait permasalahan tersebut apakah bisa mengganggu proses revitalisasi BUMDes? Menurut Kunkun hal itu tidak berpengaruh. Karena proses revitalisasi bisa tetap berjalan.
Adapun untuk urusan piutang yang menjadi tanggungan BUMDes periode sebelumnya, nantinya bisa diselesaikan pada kepengurusan yang baru, ketika saat serah terima jabatan.
“Revitalisasi masih bisa berjalan. Nanti kan ada serah terima jabatan dalam revitalisasi BUMDes,” jelas a Kukun yang juga Dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo.
Baca Juga: BUMDes Mitra Raharja Kota Banjar Resmi Berbadan Hukum, Prosesnya Cuma 1 Bulan
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kota Banjar memberikan pembinaan dan mengingatkan, agar tunggakan utang BUMDes hasil audit pemeriksaan tersebut, bisa terselesaikan maksimal November 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Wawan Gunawan, mengimbau agar BUMDes yang memiliki tunggakan piutang, untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adapun progres revitalisasi BUMDes menjadi badan hukum, sampai saat ini baru 3. Sedangkan untuk BUMDes yang lain masih dalam proses.
“Untuk yang berbadan hukum masih tetap. BUMDes yang lain masih memperbaiki dan melengkapi kekurangan persyaratan administrasi,” singkatnya. (Muhlisin/R5/HR-online/Editor: Adi Karyanto)