harapanrakyat.com,- Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis, Vera Fillinda Agustiana menyebut keluarga bocah perempuan 7 tahun yang diduga dicabuli pamannya harus berani melapor.
Vera juga menegaskan, P2TP2A Ciamis siap mendampingi bocah perempuan 7 tahun yang dicabuli pamannya tersebut.
“Intinya P2TP2A Ciamis siap mendampingi anak korban pelecehan yang diduga dilecehkan atau dicabuli bahkan disetubuhi oleh pamannya sendiri. Kami akan berikan layanan baik pendampingan hukum, pemeriksaan psikolog, visum dan lainnya,” ujar Vera Fillinda, Selasa (25/7/2023).
Namun, Vera mengaku saat ini masih minim informasi. Bahkan belum ada laporan ke kepolisian, karena kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur tersebut baru viral dari pernyataan dr Sari W Wiharso yang diunggah di media sosialnya.
“Tapi, kita sangat setuju apa yang dikatakan oleh dokter Sari bahwa jangan terlalu percaya mengalihkan pengasuhan anak terhadap orang lain meskipun itu masih keluarga sendiri,” katanya.
Vera menyebut, ada beberapa bagian di tubuh anak usia dini yang tidak boleh disentuh oleh orang lain kecuali orang tuanya sendiri, yaitu mulut, dada dan bagian vital depan serta belakang.
“Jadi itu harus mulai diinfokan kepada anak-anak. Kemudian, anak-anak harus diajarkan berteriak jangan diam saja apabila jadi korban. Minta tolong dan lari ketika ada seseorang yang menyentuh 4 bagian dari dalam tubuhnya itu,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Dokter di Kota Banjar Curhat Terima Pasien Anak Perempuan 7 Tahun Dicabuli Pamannya
P2TP2A Ciamis Siap Dampingi Keluarga Bocah Perempuan 7 Tahun yang Diduga Dicabuli Pamannya
Vera menjelaskan, P2TP2A Ciamis siap mendampingi dan mendorong keluarga korban untuk melaporkan, meskipun pelaku adalah pamannya sendiri atau masih keluarga.
“Tetap tidak bisa jangan didiamkan, karena ada aturanya dan bisa dikasih efek jera. Jadi tidak boleh dilindungi pelaku itu. Maksudnya dilindungi oleh keluarga korban karena notabenenya itu masih keluarga. Itu gak ada, keluarga korban harus berani melapor,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
“Kita belum menerima laporan dari korban, namun demikian kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya dr Sari W Wiharso melalui media sosial pribadinya mengunggah pengalamannya saat ia menerima pasien seorang bocah perempuan 7 tahun yang diduga dicabuli pamannya.
Anak tersebut datang bersama ibunya dengan keluhan sakit pada bagian kemaluan. Kepada dr Sari, anak perempuan tersebut mengaku dicabuli oleh pamannya sendiri.(Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)