harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, menemukan adanya sejumlah Bacaleg dari beberapa partai politik yang melakukan pergantian Bacaleg. Bahkan sejumlah Bacaleg pindah daerah pemilihan atau Dapil.
Hal itu berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjar selama masa pengajuan berkas perbaikan Bacaleg.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, mengatakan, dari hasil pengawasan terdapat sejumlah partai politik yang melakukan penggantian komposisi Bacaleg.
Pihaknya juga mendapati adanya sejumlah Bacaleg yang pindah Dapil dari beberapa partai politik. Termasuk adanya data ganda Bacaleg yang mendaftar lebih dari satu parpol.
Selain itu, selama pengawasan yang berjalan, pihaknya belum mendapati adanya penggunaan dokumen palsu yang digunakan sebagai persyaratan oleh Bacaleg.
“Terdapat sejumlah partai politik yang melakukan perubahan komposisi Bacaleg. Sampai tadi malam kami melakukan pengawasan tidak menemukan dugaan pelanggaran,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Minta Daftar Warga Meninggal Dunia Clear Sebelum Penetapan DPT
Lanjutnya, meski terdapat penggantian Bacaleg oleh sejumlah partai politik namun hal itu masih dalam batas yang diatur dalam regulasi. Hal itu karena saat ini masih dalam masa perbaikan dan masih ada proses pencermatan.
Menurutnya, dari hasil pengawasan, KPU sejauh ini masih menjalankan tugasnya sesuai dengan ketetapan dalam regulasi atau peraturan.
Pihaknya menyarankan KPU melakukan pencermatan secara komprehensif dan tidak mengabaikan apa yang menjadi tanggapan dari masyarakat.
“Tentunya nanti untuk proses pencermatan karena di beberapa partai politik ada penggantian nama dan pindah Dapil pencermatan harus lebih komprehensif,” katanya.
“Jangan sampai mengabaikan apa yang menjadi tanggapan dari masyarakat. Sejauh ini KPU masih menjalankan tupoksinya sesuai regulasi,” ujarnya menambahkan.
Semua Parpol di Kota Banjar Sudah Mengajukan Berkas Perbaikan
Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, mengatakan, hingga batas akhir masa pengajuan berkas perbaikan Bacaleg tanggal 9 Juli 2023 semua partai politik di Banjar telah mengajukan berkas perbaikan.
Setelah ini KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas perbaikan persyaratan bakal calon mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus mendatang.
Apabila dari hasil verifikasi tersebut nantinya terdapat kegandaan dan persyaratannya tidak lengkap maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila berkas persyaratannya benar dan lengkap maka kemudian dinyatakan memenuhi syarat.
“Seluruh parpol sudah mengajukan perbaikan. Sesuai hasil pemeriksaan semua pengajuan kami terima,” kata Danial kepada wartawan saat konferensi pada Sabtu malam jelang penutupan.
“Setelah ini masuk tahap verifikasi administrasi perbaikan yang akan berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus mendatang” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)