harapanrakyat.com,- DPRD Kota Banjar Jawa Barat tengah menggodok Raperda Retribusi bersama sejumlah OPD penghasil PAD. Salah satu yang menyita perhatian adanya tarif masuk ke obwis Situ Leutik bagi para pengunjung.
Kadisporapar Kota Banjar Dedi Suardi mengatakan, rencana tiket masuk bagi pengunjung obyek wisata Situ Leutik tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Hal itu agar nantinya masuk dalam Raperda.
Adapun usulan tiket masuk obwis Situ Leutik yang pihaknya ajukan, antara lain untuk anak-anak usia 6-12 tahun sebesar Rp 5000. Sedangkan tiket untuk pengunjung usia dewasa Rp 7000 per orang.
“Tadi DPRD juga memberikan masukan agar nantinya ada penambahan wahana wisata,” kata Dedi usai rapat, Senin (31/7/23).
Anggaran Terbatas
Sementara terkait penambahan sejumlah wahana wisata di Situ Leutik dengan alasan untuk menarik pengunjung, lanjutnya, baru sebatas rencana. Sebab, hingga saat ini belum terealisasi lantaran keterbatasan anggaran.
Baca juga: DPRD Kota Banjar Evaluasi Realisasi PAD Semester 1, Baru Tercapai 40 Persen
Karena itu, pihaknya menyatakan secara terbuka dan tidak keberatan ketika nantinya ada pihak ketiga kerjasama untuk mengembangkan potensi kawasan obyek wisata Situ Leutik.
“Kalau ada investor yang mau masuk kami siap bekerjasama,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Banjar Asep Saefurrohmat mengatakan, pihaknya menyarankan agar rencana penerapan tiket masuk obwis Situ Leutik tersebut nantinya ada penambahan fasilitas..
Adapun Raperda Retribusi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pasal 94, kata Asep, menyebutkan bahwa pengaturan pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.
“Pengaturan pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda. Inilah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Lanjutnya mengatakan, terkait hasil rapat, pihaknya belum bisa menyepakati sebelum Gubernur mengevaluasinya. Apalagi ada beberapa hal yang harus ditempuh oleh pemerintah.
“Misalnya, harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait objek pajak atau retribusi. Ini juga untuk menyerap masukan dari masyarakat terkait penyesuaian besaran pajak dan retribusi dalam Raperda,” terangnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)