Kemendikbudristek belum lama ini menyoroti profil mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2021 dan 2022. Pasalnya, penerima KIP dari kalangan pemilik PIP Dikmen jumlahnya tidak ideal.
Dengan kata lain, target penerima KIP tersebut tidak sesuai Persesjen No 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program Pendidikan Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan perlu mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaan dan penyelenggaraan Program KIP Kuliah Tahun 2023.
Suharti menyebutkan, berdasarkan data Puslapdik, pada tahun 2021 jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki PIP Dikmen persentasenya mencapai 17 persen dari total penerima KIP.
Kemudian, kata Suharti, pada penyelenggaraan KIP Kuliah tahun 2022, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki PIP Dikmen mencapai 13,6 persen dari total penerima KIP.
Masih merujuk sumber data yang sama, Suharti menambahkan, 53,8 persen dari total penerima KIP Kuliah adalah pendaftar yang mengajukan dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Suharti menegaskan, berdasarkan Persesjen No 10 tahun 2022, yang menjadi prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP Dikmen.
Kemudian prioritas kedua, lanjut Suharti, yakni mahasiswa pemilik KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial), kemudian terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Dan yang menjadi prioritas terakhir, pendaftar melalui kepemilikan SKTM,” katanya.
Suharti berharap, pada pengelolaan penyelenggaraan KIP Kuliah Tahun 2023, penerima KIP melalui PIP Dikmen dan DTKS bertambah.
“Serta dari jalur kemiskinan ekstrim di 210 kabupaten/ kota,“ tandas Suharti, pada Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan KIP Kuliah, bulan lalu. (Deni/R4/HR-Online)