harapanrakyat.com,- Sekelompok preman kampung peras sopir elf di Garut, Jawa Barat. Video berdurasi 20 detik memperlihatkan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok preman di Garut itu viral di media sosial.
Dalam video itu juga terlihat sopir elf yang menjadi korban pemerasan menyuruh agar si kernet yang ada di belakang samping kiri memberi sejumlah uang kepada pelaku.
Tak hanya itu, penumpang perempuan yang berada di samping sang sopir terlihat ketakutan, dan ikut memberi saran agar si kernet segera memberikan uang kepada pelaku.
Ciri pelaku pemerasan itu berambut pirang keputihan, serta seorang pelaku lain yang mengenakan topi hitam.
Polisi memastikan salah satu pelaku pemerasan telah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tarogong dan Polsek Leles.
“Telah mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana pemerasan atau premanisme. Waktu kejadian pada hari Senin 3 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di jalan Tutugan Leles,” kata Ipda. Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Video Perkelahian ala Gangster Jalanan di Garut Viral di Medsos
Kronologi Preman Kampung Peras Sopir Elf di Garut
Video tersebut baru viral hari Selasa 11 Juli ini, sehingga petugas berhasil mengamankan pelaku pada petang harinya.
“Pelaku berinisial R, dengan kronologis pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdapat postingan berita tentang terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan,” terang Adi Susilo.
Usai melakukan penyelidikan, ternyata insiden preman kampung peras sopir elf di Garut itu terjadi di jalan provinsi wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Polisi melakukan penyelidikan terkait dengan berita tersebut. Salah seorang terduga pelaku berdomisili di Kecamatan Leles.
Kapolsek Tarogong Kaler melakukan koordinasi dengan Polsek Leles terkait keberadaan pelaku. Tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 WIB. anggota Polsek Leles berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
Pelaku yang merupakan preman kampung peras sopir elf tersebut kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara itu, teman pelaku lainnya masih dalam perburuan petugas. Tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP,” pungkas Adi Susilo. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)