harapanrakyat.com,- Polisi akhirnya turun tangan dalam kasus 407 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tiba-tiba punya utang di bank emok (lembaga pembiayaan PNM), padahal tak melakukan pinjaman. Polres Garut pun membuka posko pengaduan terhadap siapapun yang dirugikan.
Polisi pun membuka posko pengaduan untuk korban yang merasa dirugikan. Baik warga maupun lembaga pembiayaan tersebut.
“Untuk kejadian tersebut kami sudah lakukan pendalaman di Polsek sudah buka posko pengaduan. Hal ini masih dilakukan pendalaman jumlah pasti. Termasuk jumlah korban maupun yang dirugikan,” kata AKBP Rohman Yonky Dilata, Kapolres Garut, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: 407 Warga Garut Tiba-tiba Terlilit Utang ke Bank Emok, Tak Pernah Ajukan Pinjaman Kok Ditagih
Ia menjelaskan, belum ada pihak yang melaporkan secara resmi, namun polisi tetap turun tangan dan menunggu validasi data.
“Sampai dengan saat ini masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan kepada kepolisian. Karena untuk menjadi bahan di kami, sehingga laporan yang masuk akan kami pelajari,” tambahnya.
Meski tak merasa mengajukan pinjaman dan malah terdata sebagai peminjam di bank emok, warga Garut yang diduga menjadi korban pembobolan identitas pribadi itu masih menahan diri.
“Nilai kerugian belum ada, kami masih adakan komunikasi. Pada saat ini masih dilakukan pendalaman yang penting situasi di sana tetap kondusif,” jelasnya.
Sementara Reni, salah satu warga yang terlilit utang piutang di PNM mengaku tak pernah mengajukan pinjaman kepada siapa pun apa lagi ke bank tertentu. Reni pun mengikuti validasi untuk pembersihan nama.
“Ya saya disuruh ke Desa, karena data identitas masuk di data PNM, kata pak RT gitu. saya bilang nggak pernah saya pinjam ke PNM. Kok nama dan identitas saya jadi peminjam? Saya juga kaget, makanya divalidasi sama pihak PNM dan Desa,” kata Reni, korban pembobolan data pribadi. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)