harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat, menanggapi kasus pinjaman fiktif bank emok yang menjerat 407 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul.
Data pribadi dari ratusan warga Garut tersebut dijadikan agunan untuk menjadi kreditur di lembaga pembiayaan mikro PNM atau PT Permodalan Nasional Madani.
Sehingga, 407 warga desa tersebut secara tiba-tiba ditagih hutang oleh juru tagih PNM pada pekan kemarin. Padahal mereka tak pernah mengajukan pinjaman sepeser pun kepada PNM.
Ratusan warga pun bahkan menandatangani surat tak pernah berhutang kepada PT PNM. Hal tersebut supaya nama baik di perbankan atau BI Checking mereka dibersihkan.
Baca Juga: Terkait Bank Emok Tagih ke Ratusan Warga Garut, PNM Akhirnya Buka Suara
Pemda Garut pun menanggapi kasus pinjaman fiktif bank emok ini dengan serius. Pasalnya, da dua pihak yang menjadi korban dari kejadian tersebut.
Pihak pertama adalah 407 warga Desa Sukabakti yang tentunya rugi secara imateril. Kemudian korban ke-2 yaitu pihak PNM, yang mengalami kerugian materil.
“Masih memantau. Cuma di sini yang dirugikan materi jelas PNM. Sedangkan masyarakat juga pastinya rugi secara moril, karena mereka ditagih,” kata Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Senin (24/7/2023).
“Intinya minta diusut tuntas, kan dampaknya banyak,” imbuhnya.
Baca Juga: 407 Warga Garut Tiba-tiba Terlilit Utang ke Bank Emok, Tak Pernah Ajukan Pinjaman Kok Ditagih
Menurutnya, bahwa ada proses verifikasi yang lemah terhadap proses pencairan uang pinjaman. Sehingga pinjaman menabrak proses verifikasi pencairan yang tentunya akan dengan mudah cair.
“Prosedural utama ini kan perlu verifikasi. Kalau prosedurnya dihilangkan sama sekali, ya terjadi seperti ini,” ujarnya.
Lanjutan Kasus Pinjaman Fiktif Bank Emok di Garut
Sementara itu, Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi termasuk pihak desa. Selain itu, masih melakukan koordinasi dengan PNM, masyarakat, dan pihak desa.
“Sampai data terakhir dari 407 warga, baru 358 yang terverifikasi. Jadi ada sekitar 49 orang lagi yang belum terverifikasi,” kata Ipda Adi Susilo.
Kabarnya besok Selasa (25/7/2023), penyidik Polres Garut mengundang pihak PNM untuk kepentingan pemeriksaan klarifikasi dalam kasus pinjaman fiktif bank emok. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)