harapanrakyat.com,- Kejaksaan menetapkan AK, mantan kepala desa (Kades) di Garut, Jawa Barat, menjadi buron setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Halila Rama Purnama mengatakan, bahwa pelaku kini dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Hal tersebut Kejari Garut menganggap AK tak kooperatif, dan melarikan diri usai menjadi tersangka.
“AK merupakan mantan kades di Kecamatan Cisompet,” katanya Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Hakim Vonis Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Kota Banjar 1 Tahun 6 Bulan Bui
Namun pihak Kejaksaan Negeri Garut belum bisa mengungkapkan detail identitas tersangka.
Pasalnya, Halila mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa tersebut saat ini masih dalam penyidikan.
“Nanti akan kita ungkap saat penuntutan,” ungkap.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Motor Dinas Kades di Bandung, Kejari Terima Bukti Pendukung
Lanjutnya menambahkan, bahwa pihaknya menetapkan AK sebagai DPO, usai mangkir saat pemanggilan untuk menjalani proses hukum sebanyak tiga kali.
“Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, maka kita sudah masukan DPO,” ucapnya.
AK sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019-2020.
Ada 8 kegiatan program desa yang desa tersebut selenggarakan. Namun pihak Kejaksaan mencurigai, sebagian anggaran dana desa tersebut AK ‘cubit’. Salah satunya, adalah penyelenggaraan posyandu.
“Motif dalam kasus korupsi dana desa yang AK lakukan ini adalah mark up dan proyek fiktif,” tutupnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)