harapanrakyat.com,- Lima orang pelajar yang terlibat kasus penganiayaan di Kota Banjar, Jawa Barat, menjalani sidang perdana.
Kelima orang berusia pelajar tersebut di antaranya berinisial DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), WA (15).
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Banjar Pragesta Sudarso mengatakan, jadwal sidang perdana hari ini ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Jumat sore sudah keluar penetapan sidang dan hari ini sidang perdananya pembacaan dakwaan,” kata Pragesta Sudarso, Senin (17/7/2023).
Ia menyebutkan, kelima orang anak berhadapan dengan hukum itu menjalani proses persidangan secara online, karena ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Bandung.
“Untuk kelima anak proses persidangan dilakukan secara online karena ditahan di LPKA Bandung. Tapi untuk para pihak dihadirkan langsung di PN Kota Banjar,” terangnya.
Pragesta menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (14/7/2023), telah dilaksanakan diversi oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Baca Juga: Terekam CCTV, Penganiayaan di Jalan Dipatiukur Kota Banjar Ternyata Gegara Sepele
Mengutip laman mahkamahagung.go.id, diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Untuk itu dilakukan mediasi atau dialog atau musyawarah antara pelaku dan korban sebelum masuk ke penetapan sidang.
Pragesta menuturkan, dalam upaya diversi antara pelaku dan korban penganiayaan di Kota Banjar tidak menemukan jalan keluar. Pihak korban merasa keberatan untuk diversi.
“Hanya saja upaya diversi tidak menemukan jalan keluarnya dalam arti pihak korbannya merasa keberatan untuk diversi. Jadi saat itu Jumat sore sudah keluar penetapan hari sidang,” jelasnya.
Kesepakatan Perdamaian Antara Keluarga Korban dan Para Pelajar yang Terlibat Penganiyaan di Kota Banjar
Lebih lanjut, Pragesta menambahkan, setelah ditetapkan hari pertama sidang, keluarga korban berubah pikiran dan membukakan pintu maaf untuk para pelajar yang terlibat penganiayaan di Kota Banjar.
“Tadi sudah disampaikan penasihat hukumnya bahwa sudah ada kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dengan pelaku dan ada hitam di atas putihnya, nanti itu mungkin akan dihadirkan oleh penasihat hukumnya di persidangan,” pungkasnya.
Dalam proses persidangan anak tersebut akan dilakukan secara maraton karena masa penahanannya yang terbatas.
Sementara itu, sebelumnya penganiayaan di Jalan Dipatiukur Kota Banjar terekam CCTV pada 18 Juni 2023 lalu.
Korban penganiayaan SA mengatakan, para pelaku menyangka dirinya menantang mereka berkelahi. SA tak menyangka dirinya kemudian dihajar dengan menggunakan tongkat baseball.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi dari Polres Kota Banjar yang mengusut kasus penganiataan tersebut akhirnya menangkap para pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)