harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Ade Uu Sukaesih mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal kode etik saat melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), administrator, dan pengawas pada Jumat (14/7/2023).
Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Somahna Bagja Dibuana, Sekretariat Daerah Kota Banjar itu, Ade Uu mengatakan, seluruh pejabat yang menjalani pelantikan harus bisa memberikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
“Selain itu, juga harus berupaya memberikan pelayanan berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kami ucapkan selamat kepada para pejabat yang baru menjalani pelantikan,” kata Ade Uu, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan bagian dari kehidupan berorganisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
“Kemudian, ini juga sebagai pembinaan karir pegawai yang mengacu pada PP nomor 17 tahun 2021, tentang pegawai negeri sipil yang berbasis sistem merit,” terangnya.
Baca Juga : Perumdam Tirta Anom Minta Revitalisasi Pipa Air Bersih, Pemkot Banjar: Belum Ada Duit
Walikota mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, ASN memiliki kode etik yang harus dilaksanakan.
“Ingat kita itu Aparatur Sipil Negara, ada kode etik yang harus kita laksanakan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Banjar Asep Tatang Iskandar menyampaikan, dalam pelantikan itu Walikota Banjar mengambil sumpah jabatan terhadap 62 pejabat. Termasuk jabatan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUTR.
“Pagi ini total ada 62 orang yang yang menjalani pelantikan di lingkup pemerintahan Kota Banjar. Termasuk Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUTR Kota Banjar,” kata Asep Tatang.
Selain dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, ada juga jabatan administrator sebanyak 24 orang, dan jabatan pengawas sebanyak 27 orang. Kemudian, 9 orang penugasan guru sebagai Kepala UPTD sekolah dasar.
Sementara itu, untuk jabatan Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, saat ini masih menunggu hasil verifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk jabatan Kepala Dinas Satpol PP masih menunggu verifikasi dari KASN.” Pungkasnya. (Sandi/R12/HR-Online/Editor: Rizki)