Lampu strobo yang dilarang polisi harus Anda ketahui agar tidak dianggap telah melanggar aturan. Karena dilarang polisi, pengguna tidak boleh memasang lampu yang jenisnya strobo di mobil. Untuk mengetahuinya secara lebih mendalam, Anda bisa ikuti terus pembahasan seputar lampu mobil di bawah ini.
Lampu Strobo yang Dilarang Polisi dan Jadi Targetnya
Selain lampu mata elang, setiap pengendara mobil yang sering melakukan modifikasi, pastinya sudah tidak asing lagi dengan lampu strobo. Lampu ini sendiri berupa lampu sinyal dengan arti tertentu.
Baca Juga: Lampu Mata Elang, Modifikasi Kendaraan Agar Lebih Bergaya
Pihak kepolisian melarang pengendara untuk memasang lampu strobo di mobilnya secara sembarangan. Hal ini karena pemakaiannya hanya berlaku untuk beberapa oknum saja.
Misalnya saja lampu strobo biru hanya untuk kepolisian. Kemudian untuk lampu strobo merah hanya khusus bagi mobil pengawalan TNI, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan ambulance.
Berkaitan dengan lampu strobo, sebenarnya ada beberapa jenis yang jadi target polisi. Adapun jenis lampu strobo yang dilarang polisi ialah sebagai berikut.
Strobo Tipe 226 dan 336
Jenis lampu strobo yang pihak kepolisian larang ialah strobo dengan tipe 226 dan 336. Pada umumnya, lampu strobo ini terpasang di bagian dashboard mobil.
Walau demikian, lampu strobo ini juga bisa tersemat di balik grill depan mobil. Meski bisa jadi aksesoris yang menarik di mobil, pastikan Anda tidak menggunakan lampu strobo ini. Lebih baik gunakan lampu variasi mobil yang aman saja.
Baca Juga: Lampu Variasi Mobil, Tips dan Merk yang Berkualitas
Strobo Kuning
Sebagaimana yang sudah kita singgung di atas bahwa lampu strobo mobil ada yang berwarna merah dan biru. Namun nyatanya ada juga lampu strobo mobil yang warnanya kuning.
Jenis lampu strobo yang warnanya kuning ini tak bisa pengendara gunakan secara sembarangan, apalagi dilarang polisi. Hal ini karena penggunaannya bersifat terbatas hanya untuk mobil-mobil tertentu saja.
Adapun mobil tersebut seperti halnya mobil tahanan, mobil PMI, sampai dengan mobil pengangkut jenazah. Bisa juga untuk mobil TNI dan ambulance.
Strobo Warning Light
Lampu strobo yang satu ini berbekal warning light atau lampu yang bisa menyala sebagai tanda peringatan. Pada umumnya, lampu ini terlihat secara jelas di pintu darurat, pintu pabrik, gudang, maupun landasan pesawat.
Mengenai pemakaiannya di mobil, hanya boleh untuk patroli saat berada di jalan tol. Pemakaiannya juga hanya boleh pada mobil pengawas lalu lintas.
Di sisi lain, ada juga mobil-mobil derek yang memakai lampu strobo warning light dengan tujuan untuk menghindari kemacetan. Terlebih lagi ketika sedang menuju lokasi kecelakaan.
Alasan Larangan Memakai Lampu Strobo di Mobil
Lampu strobo yang dilarang polisi bukan tanpa alasan. Pasalnya, ada beberapa alasan kenapa lampu strobo dilarang dipakai di mobil secara sembarangan. Adapun beberapa alasannya ialah sebagai berikut.
Bisa Mengganggu Pengguna Jalan yang Lainnya
Salah satu alasannya yaitu penggunaan lampu strobo yang sembarangan bisa mengganggu pengguna jalan lain. Hal ini karena penggunaan lampu strobo menimbulkan suara yang terlalu bising.
Karena bunyi yang keluar terlalu bising, maka pengendara lain jadi kehilangan konsentrasi ketika berkendara. Mengetahui hal tersebut, maka jangan coba-coba untuk menggunakan lampu strobo secara sembarangan.
Mengganggu Ketertiban Lalu Lintas
Alasan lainnya kenapa ada larangan memakai lampu strobo di mobil secara sembarangan yaitu bisa mengganggu ketertiban lalu lintas. Lalu lintas memang bisa jadi berantakan karena ada banyak pengendara jalan yang kehilangan fokus. Selain mengganggu apabila lampu sein mobil berkedip cepat.
Baca Juga: Lampu Sein Mobil Berkedip Cepat, Berikut Penyebabnya
Peraturan Penggunaan Lampu Strobo
Penggunaan lampu strobo sudah tertuang secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Peraturan tersebut yaitu Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Apabila ada pengendara mobil yang sembarangan dalam menggunakan strobo, maka bisa mendapatkan ancaman pidana kurungan sampai 1 bulan dengan denda mencapai Rp 250.000. Karena ada ancaman dan masuk ke dalam peraturan yang berlaku, pastikan tak meremehkan larangan ini.
Dari uraian di atas, Anda bisa tahu apa saja jenis lampu strobo yang dilarang polisi. Bukan hanya jenisnya saja, Anda juga bisa memahami deretan alasannya. (R10/HR-Online)