harapanrakyat.com,- KPU Ciamis menyatakan kepala desa yang maju dalam Pemilu 2024 mendatang harus melampirkan surat pengunduran diri dan SK pemberhentian dari jabatan Kades.
Hal itu merupakan berkas wajib yang harus mereka lengkapi sebelum penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu mengatakan, sesuai data yang pihaknya miliki, ada beberapa calon dari sejumlah Parpol yang mana mereka adalah Kades.
“Jadi, sesuai aturan mereka yang ikut dalam kontestasi Pemilu nanti harus melampirkan surat tersebut,” katanya, Senin (24/7/23).
Sarno menambahkan, berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2023 menyebutkan, ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN hingga aparatur desa yang menjadi Caleg, harus mundur dari jabatan atau pekerjaan sebelumnya.
Karena itu, dalam tahapan DCT yang akan berlangsung 4 November 2023 mendatang, maka Kades yang masuk DCS itu harus mempunyai surat pemberhentian jabatan sebelum 4 November.
“Jika tidak melengkapi berkas tersebut, maka secara otomatis gugur sebagai Caleg di Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)