harapanrakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya laporan dugaan korupsi Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/7/2023).
Ali Fikri menegaskan, KPK pasti bakal segera menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang masuk dari masyarakat.
Laporan tersebut kemudian diverifikasi, dan melanjutkan laporan tersebut ke tahap telaah. Tujuannya untuk menggali informasi lebih lanjut.
“Kami pastikan KPK secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan keterangan tambahan untuk melengkapi aduan tersebut,” tandas Ali Fikri.
Baca Juga: PBH Anti Korupsi Jabar Soroti Dugaan Korupsi di Pemkab Bandung yang Kian Meruncing
Lanjutnya mengatakan, proses ini penting guna menilai apakah pokok laporan atau aduan dugaan korupsi Bupati Bandung tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau belum.
Termasuk dalam ranah tindak pidana korupsinya, menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Ali Fikri.
Jika aduan tersebut valid, tentu menjadi kewenangan KPK. Pihaknya pun akan menindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Aktivis Pemuda Bandung Raya melaporkan Bupati Bandung Dadang Supriatna ke KPK, terkait adanya dugaan gratifikasi pada proyek revitalisasi pasar yang ada di Kabupaten Bandung. (Rizal/R3/HR-Online/Editor: Eva)