harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, langsung bergerak melakukan pembinaan terhadap juru parkir terkait pembayaran atau setoran retribusi parkir untuk kejar target capaian pendapatan asli daerah atau PAD.
Para petugas juru parkir tersebut diingatkan agar memberikan setoran sesuai target yang telah ditentukan agar terhindar dari sanksi dan teguran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, pembinaan terhadap juru parkir tersebut bertujuan agar mereka memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Dalam pembinaan tersebut, pihaknya menekankan kepada para juru parkir untuk memberikan setoran maksimal sesuai ketentuan. Tujuannya agar target PAD dari retribusi parkir dapat tercapai maksimal seratus persen.
Adapun realisasi capaian target pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir hingga semester satu ini, lanjutnya, baru tercapai sebesar 43 persen sehingga pihaknya melakukan evaluasi untuk mengejar target PAD tersebut.
“Intinya juru parkir harus setor sesuai dengan target supaya PAD dari retribusi parkir ini bisa tercapai seratus persen,” kata Asep Sutarno kepada harapanrakyat.com, Kamis (6/7/2023).
Lanjutnya menjelaskan, besaran retribusi yang harus disetorkan oleh setiap juru parkir berbeda-beda. Ada yang Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu. Tergantung lokasi keramaian tempat parkir.
Adapun jumlah petugas juru parkir berdasarkan data atau SK yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan yaitu sebanyak 253 orang tersebar di seluruh titik parkir yang ada di Banjar.
Baca Juga: Tarif Parkir di Kota Banjar akan Naik, Akademisi: Lebih Efektif yang Berlangganan
Kejar Target PAD, Ini Jumlah Retribusi yang Harus Disetor Juru Parkir di Kota Banjar
Menurutnya, jumlah setoran retribusi tersebut tidak begitu besar. Sehingga setiap juru parkir harus memiliki komitmen untuk menyetorkan retribusi sesuai dengan besaran yang telah ditentukan.
“Besaran setiap titik parkir itu bervariasi tergantung lokasi keramaiannya. Intinya kami meminta komitmen agar target PAD tercapai maksimal,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada juru parkir yang tidak memberikan setoran retribusi sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Adapun sanksi tersebut berupa pemberian teguran peringatan sampai tiga kali. Apabila tidak ada perubahan maka akan dilakukan pemanggilan dan bisa juga dengan penggantian juru parkir yang baru.
“Kemarin juga ada beberapa yang kita kasih surat peringatan. Sebetulnya kami juga tidak tega. Namun, kalau sampai tiga kali masih seperti itu ya kami harus tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
“Untuk upaya yang lain rencana tarif parkir berlangganan kita masih menunggu Perda. Jadi nanti arahnya ke sana kita pakai sistem berlangganan kita coba dulu untuk ASN baru ke warga masyarakat,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)