harapanrakyat.com,- Kasus pencurian ikan gurame di Jalan Sapta Marga, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir damai.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, melakukan mediasi antara pelaku dengan korban.
Kapolsek Tawang, IPDA Wawan mengatakan, terduga pelaku yang berjumlah 8 orang tersebut, mencuri ikan gurame hampir 40 kg.
Baca Juga: Aksi Pencurian Ikan di Tasikmalaya Terekam CCTV, Pelakunya 4 Orang Pemuda
Saat pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban, kemudian Polsek Tawang memanggil semua pelaku. Selain itu, Polsek Tawang juga menghadirkan korban untuk melakukan mediasi.
“Untuk kasus pencurian ikan gurame di Jalan Sapta Marga Tasikmalaya ini kitalakukan mediasi. Alhamdulillah berakhir damai, karena korban mencabut laporannya, dan pelaku juga mengganti kerugian korban,” kata Wawan, Senin (3/7/2023).
Lanjutnya menambahkan, bahwa pelaku setelah mencuri ikan langsung membakarnya buat begadang di kampungnya.
“Jadi bukan untuk meronda, melainkan untuk begadang saja sambil bakar ikan,” pungkasnya.
Kasus pencurian ikan gurame di Kota Tasikmalaya yang terjadi pada Minggu (25/6/2023) malam tersebut bisa terkuak, karena para pelaku terekam kamera CCTV.
Baca Juga: Aksi Pencuri Bensin Eceran di Tasikmalaya Terekam CCTV
Dari rekaman video CCTV, terlihat 4 orang pemuda datang dengan memakai sepeda motor. Kemudian, terlihat para terduga pelaku memantau suasana sekitar tempat penjualan ikan itu.
Setelah itu, 3 orang masuk ke tempat kolam ikan yang dikelilingi pagar bambu. Sedangkan untuk 1 orang lagi memantau kondisi sekitar di pinggir jalan.
Yusuf, penjual ikan mengatakan, aksi pencurian tersebut bukan kali ini saja. Melainkan sudah sering terjadi.
“Sehingga saya pun berinisiatif memasang CCTV di area kolam ikan,” katanya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)