harapanrakyat.com,- Masih ingat kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat pada Februari 2023 lalu? Jumadi, salah satu eksekutor pembunuhan tersebut kini dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Banjar.
Sebelumnya, Budiono dan Jumadi diduga membunuh Kuswanto dengan cara membenamkannya ke dalam lumpur sawah.
Budiono yang naksir dan ingin menikahi anak Kuswanto sakit hati, lantaran lamarannya ditolak oleh Kuswanto.
Ia pun merencanakan pembunuhan Kuswanto. Untuk melancarkan aksinya, Budiono mengajak Jumadi yang menjadi eksekutor pembunuhan Kuswanto.
Keduanya bahkan sempat berusaha menyamarkan kasus pembunuhan tersebut dengan kasus perampokan.
Namun, polisi dari Polres Banjar bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam, polisi menciduk Budiono dan Jumadi.
Baca Juga: Jumadi Dituntut 19 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Berencana di Kota Banjar
Budiono dan Jumadi pun diseret ke muka pengadilan, jaksa lantas menuntutnya dengan hukuman penjara 19 tahun.
Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Kota Banjar Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara
Pengacara terdakwa Jumadi dan Budiono, Nesa Hadi menanggapi tuntutan 19 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar, Jawa Barat.
Nesa Hadi mengatakan, pada dasarnya kedua terdakwa tidak keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Pada dasarnya para terdakwa tidak keberatan sebab tuntutan tersebut di bawah ancaman maksimal dalam pasal 340 KUHP,” kata Nesa Hadi, Jumat (28/7/2023).
Nesa menyebutkan, dirinya selaku penasihat hukum akan tetap meminta pertimbangan hakim untuk memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
“Untuk pembelaan kami tetap akan meminta kepada majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” terangnya.
Karena menurutnya, selama proses persidangan para terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Menimbang dari sisi kemanusiaan para terdakwa menyatakan bahwa ke depannya akan memperbaiki diri, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan,” papar Nesa.
Selain itu, kedua terdakwa juga menyesali atas apa yang sudah diperbuatnya dan tidak akan mengulangi lagi.
“Mereka sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Nesa juga berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan dengan menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Harapan kami majelis hakim dapat memberikan keringanan dan menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)