harapanrakyat.com,- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, menuntut 19 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Jumadi, dalam perkara pembunuhan berencana di Kota Banjar yang menewaskan Kuswanto.
Proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Banjar, Kamis (27/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjar Mia Andina mengatakan, terdakwa Jumadi dan Budiono terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk tuntutan terdakwa Jumadi, kami tuntut 19 tahun penjara,” kata Mia Andina, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Juru Parkir di Banjarsari Ciamis Tewas Usai Berkelahi dengan Sales
Sedangkan, untuk terdakwa Budiono, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan 17 tahun kurungan penjara.
Mia menjelaskan, terdakwa Jumadi dituntut lebih berat. Karena, berdasarkan fakta persidangan ia selaku eksekutor dalam perkara pembunuhan berencana di Kota Banjar terhadap Kuswanto.
“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Jumadi selaku eksekutor yang melakukan langsung menghilang nyawa korban. Salah satu pertimbangannya itu,” jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, kedua terdakwa pembunuhan berencana itu mendapat kesempatan selama satu minggu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa.
“Tadi tidak secara langsung mengajukan keberatan. Tapi memang sudah diberikan hak dan waktu untuk melakukan pembelaan atau pledoi minggu depan,” imbuhnya.
Mia menyampaikan, kedua terdakwa disangkakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara pembunuhan berencana. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)