Jenny Rachman dipolisikan oleh suaminya sendiri yang bernama Supradjarto. Selain suaminya, ternyata Jenny Rachman juga dipolisikan oleh wanita yang bernama Alia Karenina. Karena hal itu, artis Indonesia ini mendapatkan serangan hukum yang bertubi-tubi.
Jenny Rachman Dipolisikan Jadi Viral
Melalui pengacara Supradjarto yang bernama Johnson Panjaitan, membenarkan kabar yang menyebutkan bahwa kliennya melaporkan Jenny ke polisi. Bukan tanpa alasan kenapa hal tersebut bisa terjadi.
Sang suami melaporkan Jenny karena ada tuduhan pencurian di dalam rumah tangga. Pasalnya, ia sudah membobol HP Supradjarto tanpa izin terlebih dahulu.
Baca Juga: Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Cerai Usai 16 Tahun Nikah
Tidak tanggung-tanggung, Jenny membobol ponsel suaminya dengan bantuan jasa reparasi. Isi yang ada di ponsel pun tersebar lewat konferensi pers sehingga membuat banyak pihak terkejut.
Sang pengacara juga menyebutkan bahwa hal tersebut telah melanggar hukum yang berlaku. Tindakan itu benar-benar melanggar hak privasi kliennya.
“Kami laporkan ini mulanya adalah pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam rumah tangga. Lalu berlanjut ke pasal 30 dan 32 ITE,” terang Johnson Panjaitan.
Sempat Melaporkan Sang Suami
Sebelum Jenny Rachman dipolisikan oleh Supradjarto, ternyata ia sempat melaporkan sang suami ke polisi. Adapun alasannya karena ada dugaan perselingkuhan yang suaminya lakukan dengan Alia.
Saat melaporkan suaminya ke polisi, Jenny memiliki bukti kuat dengan memperlihatkan foto mesra Supradjarto dengan Alia. Rupanya foto tersebut ia dapatkan setelah membobol HP sang suami.
Baca Juga: Pierre Gruno Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Bar
Tentu sudah jadi pertimbangan tersendiri bagi Jenny kenapa harus melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Ia berharap bisa mendapatkan perlindungan hukum agar juga mampu memproteksi nasib semua anaknya.
Bahkan apabila ia sudah tiada nantinya, khawatirnya akan ada aset yang mereka palsukan. Adapun salah satu asetnya ialah rumah yang berlokasi di Bandung.
Alia Melaporkan Jenny
Memasuki babak baru, Alia melaporkan Jenny karena tak terima tuduhan sebagai pelakor dalam kehidupan rumah tangga Supradjarto. Melalui kuasa hukumnya yang bernama Eka Prasetya, Alia menegaskan bahwa ia bukanlah pelakor.
Untuk merespon hal tersebut, Alia menggunakan hak hukum dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Eka juga menyebutkan bahwa kliennya membantah tuduhan perzinaan yang Jenny tudingkan padanya.
Ada alasan tersendiri kenapa Alia membantah hal tersebut. Hal ini lantaran Alia dan Supradjarto sudah melangsungkan pernikahan secara resmi di mata hukum.
Karena hal itu, apa yang telah Jenny lakukan tidak memiliki dasar apapun. Ia juga tak menggunakan etika yang pantas karena sudah mengumbar foto tidak etis.
Baca Juga: Della Puspita Nikah Lagi, Lepas Masa Janda Dengan Musisi
Tak bisa kita pungkiri bahwa kabar yang memberitakan bahwa Jenny Rachman dipolisikan berhasil mengundang atensi publik. Apalagi pihak yang melaporkan adalah suaminya sendiri dan istri barunya. Harapannya, permasalahan yang menimpa artis senior ini bisa segera menemukan titik terang dan jalan terbaik bagi semuanya. (R10/HR-Online)