harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut belum ada satupun partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024.
Sementara masa pengajuan perbaikan dokumen berkas persyaratan Bacaleg untuk pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.
Komisioner KPU Kota Banjar Devisi Teknis Penyelenggaraan Moch Wahab Hasbullah, mengatakan, hingga Kamis (6/7/2023) belum ada satupun partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg untuk pemilu 2024.
“Sampai saat ini belum ada partai politik yg mengajukan perbaikan ke KPU Kota Banjar,” kata Wahab kepada harapanrakyat.com, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: KPU Kota Banjar Temukan Data Ganda Bacaleg Hingga Pejabat Publik
Lanjutnya menjelaskan, pihak KPU masih menunggu partai politik yang akan mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sampai dengan tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB.
Menurutnya, berkas para Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan cukup variatif. Pihak KPU sampai saat ini juga terjun ke lapangan memberikan pemahaman kepada partai politik terkait kelengkapan persyaratan.
“Secara umum partai dan bacalegnya melakukan perbaikan. Jadi intinya partai politik sedang memenuhi perbaikan hasil vermin KPU,” katanya.
Lebih lanjut terkait parpol yang tidak mengajukan perbaikan persyaratan Bacaleg nantinya dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, menurutnya untuk hal itu harus menunggu verifikasi administrasi hasil perbaikan.
Adapun untuk verifikasi administrasi hasil perbaikan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus mendatang. Jadwal tersebut sebagaimana tahapan yang sudah diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPRD.
“Nanti hasilnya seperti apa, tunggu verifikasi administrasi hasil perbaikan. Rencananya akan dilakukan dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” katanya.
“Kami harap parpol maupun Bacaleg mengajukan perbaikan persyaratan. Serta mengikuti tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU 10 tahun 2023,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)