harapanrakyat.com – Ibnu Rusyd Elwahby yang merupakan Alumni Universitas Indonesia (UI), memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu terkait perkara dengan PT Adaro Indonesia pada suatu perjanjian penyediaan jasa yang berlangsung langgeng pada 2015-2020.
Sebagai informasi, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menerima pengaduan dari salah satu alumni, Ibnu Rusyd Elwahby yang juga merupakan Direktur Utama PT Intan Sarana Teknik (IST). Dalam pengaduannya, Ibnu Rusyd merasa menjadi korban kriminalisasi dan mendapat hukuman secara tidak adil.
Pada putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Ibnu bersalah. Sehingga ia pun harus menerima hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga : Iluni UI Pertanyakan Putusan Kasasi Kasus Ibnu Rusyd
Adaro diduga telah melakukan kriminalisasi kepada kontraktor pengelola limbah tambang di Kalimantan Selatan. Padahal Adaro telah menandatangani kontrak dengan IST sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Indonesia (UI), Ahmad Fitrianto menerangkan sebagai warga negara yang patuh, Ibnu Rusyd hadir bersikap ksatria dengan memenuhi panggilan kejaksaan. Hal itu dengan cara menunjukkan diri Ibnu Rusyd yang tidak ingin menghindar atau pun mempersulit tugas jaksa eksekutor sebagai pelaksana undang-undang.
Dengan diantar oleh keluarga, para sahabat, dan rekan Alumni UI serta karyawan PT Intan Sarana Teknik, Ibnu Rusyd secara sukarela memenuhi panggilan kejaksaan tersebut.
“Pemenuhan panggilan kejaksaan ini semata-mata ingin menjunjung tinggi wibawa hukum oleh Ibnu Rusyd. Bukan menyerah atau menerima vonis yang zalim pada yang menimpanya,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, bertepatan dengan Hari Keadilan Internasional pada 17 Juni 2023 lalu, Ibnu menerima putusan kasasi yang tidak sesuai.
“Miris dan ironis justru pada hari tersebut Ibnu Rusyd Elwahby harus melaksanakan putusan kasasi memenuhi panggilan kejaksaan, sebelum ia tahu dengan pasti apa kesalahannya. Karena sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menyatakan Ibnu Rusyd ini bebas murni,” ucapnya.
Ibnu Rusyd Belum Terima Putusan Kasasi Namun Tetap Penuhi Panggilan Kejaksaan
Ahmad menduga putusan kasasi kepada Ibnu Rusyd yang rampung dalam 19 hari menyisakan berbagai pertanyaan. Terlebih hingga kini, sudah 6 bulan lamanya salinan putusan yang menjadi hak terpidana belum ia terima.
Sehingga, lanjut Ahmad, semakin tidak jelas kapan dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga : Iluni UI Kawal Advokasi Kasus Alumni Secara Adil dan Bebas Intervensi
Padahal, lanjutnya, tindakan eksekusi hanya merujuk pada ketentuan SEMA yang tidak mengikat sebagai norma undang-undang. Sehingga justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah serta mengandung moral hazard dalam praktiknya.
“Ibnu Rusyd menjunjung tinggi dan patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan kejaksaan. Demi kemanusiaan dan penghormatan atas hak serta kebebasan sipil, Tim Advokasi Iluni UI menyatakan keberatan dan berupaya memohon penundaan eksekusi. Sebelum kami mendapatkan salinan putusan lengkap yang menjadi satu-satunya jalan membebaskan diri dari peradilan sesat yang mengubah vonis bebas murni PN menjadi hukuman 13 tahun penjara,” tuturnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)