harapanrakyat.com,- Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa perempuan berinisial D (17), dalam kasus narkotika jenis sabu.
Sidang putusan tersebut dilakukan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar, Mohamad Zakiuddin, dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar Petrus Nico Kristian mengatakan, setelah menjalani serangkaian persidangan terdakwa D, divonis bebas oleh hakim tunggal.
“Kemarin tanggal 6 Juli 2023, setelah melalui serangkaian persidangan perkara anak berhadapan dengan hukum putusannya dibebaskan oleh hakim,” kata Petrus Nico Kristian, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Polres Kota Banjar Tangkap Pengedar Narkotika ke Pelajar
Menurutnya, vonis bebas tersebut tentunya merupakan pertimbangan hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara itu.
“Kalau untuk vonis bebas itu merupakan pertimbangan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili,” terangnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial D, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, pada 20 Februari 2023, bersama temannya berinisial B (20), di Jalan BKR, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.
Kedua perempuan yang merupakan warga Bandung, itu ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 88,99 gram. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)