Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita NasionalGuruh Soekarnoputra Harus Kosongkan Rumahnya Bulan Depan, Kenapa?

Guruh Soekarnoputra Harus Kosongkan Rumahnya Bulan Depan, Kenapa?

harapanrakyat.com,- Guruh Soekarnoputra diminta untuk mengosongkan rumahnya secara paksa oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023. Hal itu terkait jual beli tanah berikut bangunan antara Guruh Soekarno sebagai penjual dengan Susy Angkawijaya selaku pembeli.

Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarno lantaran putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno itu masih tetap tinggal di rumah tersebut.

Padahal, transaksi jual beli tanah beserta bangunan rumah yang lokasinya di Jalan Sriwijaya 2, Kebayoran Jakarta itu terjadi sejak tahun 2011 silam.

Kemudian, tahun 2014 Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarnoputra atas hak kepemilikannya. Namun, masalah ini baru terkuak ke media sekarang.

Mengutip dari suara.com, Selasa (18/7/2023), Jhon Redo, pengacara Susy Angkawijaya mengatakan, akta jual beli tanah serta bangunan tersebut sudah ada di notaris, termasuk akta pengosongan.

Pada tahun 2014 surat kepemilikan rumah itu sudah berganti dari sebelumnya Guruh Soekarnoputra jadi Susy Angkawijaya.

Baca Juga: Hakim PN Kota Banjar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika

“Perkaranya sederhana terkait keperdataan. Dalam sertifikat hak miliknya sudah berganti nama sejak tahun 2014. Pemilik sebelumnya tertulis Muhamad Guruh Soekarnoputra, dan sekarang kepemilikannya beralih ke Bu Susy Angkawijaya,” terang Jhon, Senin (17/7/2023).

Kalah di Pengadilan, Guruh Soekarnoputra Melawan

Meski telah berganti kepemilikan, lanjut Jhon, namun Guruh selalu melawan. Kemudian keduanya berseteru di pengadilan. Dalam perseteruan itu Susy selalu menang.

Jhon mengatakan, proses hukum persoalan tersebut memang cukup panjang. Saat jual beli terlaksana dan balik nama juga sudah selesai. Tetapi tidak diserahkan. Sehingga terjadi gugat menggugat.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Guruh Soekarnoputra menggugat ingin membatalkan jual beli. Namun PN menolak gugatannya tersebut.

Kemudian, Guruh naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tapi sama Pengandilan Tinggi juga menolak, tidak mengabulkan.

Baca Juga: Tewaskan 8 Penumpang, Sopir Pikap Maut di Ciamis Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

“Lalu, kasasi ke Mahkamah Agung tapi sama tidak dikabulkan. Selanjutnya Pa Guruh Soekarnoputra PK. Kemudian setelah PK inkrah, kasasi dari Mahkamah Agung juga inkrah. Beliau PK, kita ajukan eksekusi,” ujar Jhon menjelaskan.

Eksekusi Pengosongan Rumah

Melalui pengacaranya, pihak Susy Angkawijaya meminta segera melakukan eksekusi rumah tersebut. Permintaan itu telah dikabulkan. Rencananya proses eksekusi bakal berlangsung mulai Agustus mendatang.

Juru Sita PN Jakarta Selatan telah mengirimkan surat penyitaan rumah tersebut kepada Guruh Soekarnoputra sejak Kamis pekan lalu.

“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri supaya lakukan pengosongan, serta menyerahkan kepada kami sebagai pemiliknya yang sudah sah secara hukum. Sudah terkabulkan permohonan eksekusinya. Pemberitahuan mengenai eksekusi pengosongan hari Kamis nanti, tanggal 3 Agustus mendatang,” terang Jhon. (Eva/R3/HR-Online)

Tim SAR Temukan Wisatawan Asal Garut Terseret Arus di Pantai Pangandaran

Tim SAR Temukan Wisatawan Asal Garut Terseret Arus di Pantai Pangandaran, Ini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Tim SAR akhirnya menemukan wisatawan asal Kabupaten Garut yang hilang terseret arus Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (4/4/2025). Setelah dilakukan pencarian dalam kurun...
Nadin Amizah Tuai Hujatan Pasca Akui Menyesal Ikut Ajang Pencarian Bakat

Nadin Amizah Tuai Hujatan Pasca Akui Menyesal Ikut Ajang Pencarian Bakat

Nadin Amizah tuai hujatan pedas dari warganet. Ini merupakan buntut panjang pasca pengakuan Nadin yang menegaskan jika ia menyesal pernah ikut ajang pencarian bakat...
Penampakan Kepadatan Arus Balik Lebaran di Jalur Selatan Garut Hari Ini

Penampakan Kepadatan Arus Balik Lebaran di Jalur Selatan Garut Hari Ini

harapanrakyat.com,- Kepadatan arus balik lebaran di jalur selatan Garut, Jawa Barat, kembali terlihat pada Jumat (4/4/2025) pagi ini. Arus balik kendaraan dari arah Tasikmalaya,...
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia Diusia 68 Tahun

Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia Diusia 68 Tahun

Dunia hiburan tanah air kembali berduka, aktor senior Ray Sahetapy meninggal dunia pada usia 68 tahun. Artis Indonesia legendaris ini, menghembuskan nafas terakhirnya pada...
Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...