harapanrakyat.com – Terkait adanya kesepakatan akta perdamaian antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan pedagang Pasar Banjaran, DPRD Kabupaten Bandung mengaku belum menerima laporan resmi mengenai hal itu.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Bandung tetap mengapresiasi adanya upaya solutif mengenai polemik revitalisasi antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan pedagang pasar itu.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak pedagang yang menolak revitalisasi pasar duduk bersama. Pelaksanaan musyawarah mufakat itu terlaksana pada Rabu (19/7/2023).
Baca Juga : Pedagang Pasar Banjaran Bandung Tolak Pembongkaran dan Hadang Eskavator
Dari hasil kesepakatan yang tertuang dalam akta perdamaian itu, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan potongan harga jual kios-lapak sebesar 16 persen. Potongan harga itu berlaku untuk 1.062 pedagang eksisting di Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Sampai hari ini, memang kami di DPRD belum menerima laporan resminya (akta perdamaian). Hanya saya memantau dari media sosial mengenai kesepakatan yang terbangun tersebut,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto, Kamis (20/7/2023).
Sugianto pun akan segera menanyakan laporan resmi mengenai hasil kesepakatan dari akta perdamaian tersebut ke pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Apakah berita acara atau nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan warga pasar, kami harus melihatnya terlebih dahulu,” tuturnya.
Dari dokumen tersebut, kata Sugianto, akan menjadi acuan DPRD Kabupaten Bandung dalam melakukan fungsi pengawasan. Hal itu agar hasil kesepakatan yang terjalin mampu terealisasikan.
Baca Juga : Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung Berujung ke PTUN
“Oleh karenanya, terkait dengan kesepakatan potongan harga jual kios-lapak yang diberikan pihak pemerintah daerah, pada prinsipnya kami mengapresiasinya,” ungkapnya.
Ia pun mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bandung segera melakukan komunikasi dengan pihak pengembang revitalisasi Pasar Banjaran mengenai hasil kesepakatan tersebut.
“Segera, pemerintah lakukan komunikasi dengan pihak pengembang untuk merealisasi hasil keputusan itu, jangan menundanya lagi. Ini (hasil kesepakatan akta perdamaian dengan pedagang Pasar Banjaran) harus segera terealisasikan. DPRD akan mengawal dan memantaunya agar segera terwujud,” katanya. (Ecep/R13/HR Online)