DPPKBPPPA Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rakor tersebut berlangsung di Aula DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (06/07/2023).
Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, mengungkapkan, salah satu syarat penilaian KLA adalah adanya peraturan daerah (perda).
Untuk itu, Yayan menuturkan, pihaknya berupaya menyusun RAD sebagai syarat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) .
Yayan mengakui, untuk mendapatkan penghargaan KLA tidaklah mudah. Pasalnya ada tahapan dan tingkatan yang harus dilalui, antaralain yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA.
“Kabupaten Garut sendiri, sekarang berada di tingkat Madya,” katanya.
Menurut Yayan, perlu kolaborasi antar stakeholder di Kabupaten Garut untuk menghadapi proses penilaian KLA.
Yayan menegaskan, DPPKBPPPA tidak bisa sendirian dalam penyusunan RAD dan Perda KLA.
Karenanya, Yayan menambahkan, pihaknya melibatkan SKPD dan instansi terkait yang memiliki kewenangan.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DPPKBPPPA Garut, Budi Kusmawan, mengungkapkan, rakor tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan masing-masing SKPD.
Penyusunan rencana kegiatan tersebut disesuaikan dengan rencana strategis (Renstra) setiap SKPD yang kegiatannya bersentuhan dengan pemenuhan dan perlindungan anak.
Setelah matriks RAD tersusun, Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada SKPD terkait. (Deni/R4/HR-Online)