harapanrakyat.com,- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, H Okta Jabal Nugraha ST MT, mendorong setiap perusahaan yang ada di Ciamis agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial merupakan hak pekerja, dan pemberi kerja wajib memenuhinya.
“Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional,” ungkap H Okta, belum lama ini kepada harapanrakyat.com.
Baca juga: Dukung Program P2WKSS, Disnaker Ciamis Beri Pelatihan Tata Boga untuk Kaum Perempuan
Lanjut Okta, di Kabupaten Ciamis tercatat ada 354 perusahaan, mulai dari skup kecil, sedang dan besar. Dari ratusan perusahaan itu, baru beberapa persen saja yang memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
“Padahal, sesuai UU nomor 40 tahun 2004, setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan sosial,” katanya.
Oleh karena itu, Okta berharap perusahaan di Ciamis bisa memberikan hak karyawannya dengan mengikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pun dengan si pekerja, mesti memenuhi tanggung jawabnya dengan bekerja sesuai SOP masing-masing perusahaan.
“Saya yakin, jika perusahaan memberikan jaminan sosial, maka para pekerja akan lebih meningkatkan produktivitasnya,” ucap H Okta.
Terakhir Okta mengimbau, agar pemberi kerja (perusahaan) dan para pekerja harus saling terbuka. “Sehingga nantinya tidak terjadi permasalahan hubungan antara pekerja dan si perusahaan,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)