harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Kota Banjar, memastikan limbah pabrik kerupuk di Rancakole, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Banjar, Jawa Barat, tak cemari lingkungan.
Sebelumya petugas gabungan Pemkot Banjar melakukan inspeksi ke pabrik kerupuk tersebut. Petugas gabungan itu dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan juga Satpol PP Kota Banjar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar Andi Bastian melalui Fungsional Sanitasi Jujun Junaedi, mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium sampel air sumur warga kandungan limbah pabrik kerupuk tersebut tidak berdampak pada lingkungan.
Kandungan zat kimia (Mangan) yang ada pada air sumur warga berdasarkan hasil uji laboratorium hanya 0,2 mg per liter. Masih berada jauh di bawah batas maksimal yang telah ditetapkan dalam Permenkes yaitu 0,7 mg per liter.
Sehingga masih memenuhi syarat dan limbah pabrik kerupuk tersebut tidak berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Untuk pabrik kerupuk sebagian besar memenuhi syarat. Nggak ada pencemaran lingkungan. Kandungannya hanya Mangan lebih 0,2 mg/liter,” kata Jujun, Jumat (21/7/2023).
Jujun menerangkan kandungan Mangan 0,2 mg per liter pada sumur warga tersebut kemungkinan karena kondisi tanah mengandung Escherichia coli E-coli (bakteri) yang cukup tinggi.
Baca Juga: Limbah Produksi Kerupuk di Banjar Diduga Cemari Lingkungan
Escherichia coli atau E-coli (bakteri) yang terkandung dalam air itu bakteri yang berasal dari tinja. Solusinya diharapkan warga setempat meningkatkan perilaku hidup bersih sehat atau PHBS.
“Tidak ada pencemaran lingkungan. Tapi E coli cukup tinggi. Ini mungkin karena kondisi tanah sekitarnya, sehingga harus ada peningkatan PHBS,” katanya.
Pada tanggal 7 Juli 2023 Petugas gabungan melakukan inspeksi ke tempat pabrik pengolahan kerupuk. Inspeksi tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke Dinas kesehatan terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan limbah produksi pabrik pengolahan kerupuk.
Pihak pengusaha pabrik kerupuk tersebut pun telah memperbaiki saluran pembuangan limbah di lokasi pabrik. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)