Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarDi Banjar, LBM PWNU Jabar Nyatakan Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Haram

Di Banjar, LBM PWNU Jabar Nyatakan Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Haram

harapanrakyat.com,- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, menyatakan bahwa pengelolaan pemerintah terhadap hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor ke luar negeri adalah haram.

Keputusan itu disampaikan Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Ahmad Yazid Fattah saat konferensi pers. Keputusan hasil Bahtsul Masail terkait pro kontra pengelolaan sedimentasi di Laut sebagai respon atas terbitnya PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat tersebut berlangsung di Aula PP Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar, Senin (31/7/2023) diikuti oleh ulama terkemuka di kalangan Nahdliyin.

Fatah mengatakan, ditinjau dari analisis fikih pihak yang paling berhak mengelola sedimentasi laut adalah pemerintah dengan batasan pengelolaan itu harus berasaskan pada kemaslahatan rakyat.

Adapun pengelolaan pemerintah pada sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram. Sedangkan pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan dengan syarat.

“Pengelolaan pemerintah pada sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri adalah haram. Sedangkan pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan dengan syarat,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers.

Lanjutnya menjelaskan, pengelolaan pemerintah untuk keperluan dalam negeri hukumnya diperbolehkan. Namun, dengan syarat berasaskan kemaslahatan umat seperti pembersihan penumpukan sedimentasi laut yang menghalangi lalu lintas kapal Laut di tepi pantai.

Kedua, diperbolehkan dengan syarat pengelolaan sedimentasi laut sebagai bahan material infrastruktur pemerintah. Perluasan area dermaga laut dan pelabuhan serta dilakukan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga.

Jika pengelola sedimentasi laut ini berefek pada madarat (kerusakan), lanjutnya, maka hukumnya haram. Seperti perusakan ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan-kepulauan di Indonesia

“Demikian hasil dari keputusan Lajnah Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dilaksanakan pada 31 Juli 2023. Kami juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait putusan hasil bahtsul masail ini,” katanya.

Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Haram, Ini Rekomendasi untuk Pemerintah 

Sementara itu, Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah sebagai tindak lanjut atas keputusan hasil bahtsul masail tersebut.

Baca Juga: Raperda Retribusi Tengah Digodok, Masuk Obwis Situ Leutik Kota Banjar Harus Bayar

Adapun sejumlah rekomendasi tersebut di antaranya, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali peraturan pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Kedua merekomendasikan kepada pemerintah untuk melarang ekspor pasir laut ke luar negeri demi mengoptimalkan kebutuhan pasir di dalam negeri.

Ketiga, pemerintah wajib mengelola sedimentasi laut berasaskan pada kemaslahatan umat. Keempat, pemerintah wajib menjaga pengelolaan sedimentasi laut dari rekomendasi yang lebih besar.

“Rekomendasi ini secepatnya akan kita layangkan kepada pemerintah. Untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah dengan rekomendasi dari hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat,” ucapnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...
Pelajar Korban Ledakan Petasan

Pelajar Korban Ledakan Petasan di Kota Banjar Dapat Bantuan untuk Pengobatan dari Pemkot

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, memberikan bantuan kepada pelajar korban ledakan petasan. Pelajar berinisial RR (10) itu mengalami luka berat pada...