Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita TerbaruCara Membuat NA atau Surat Numpang, Penting Sebelum Nikah

Cara Membuat NA atau Surat Numpang, Penting Sebelum Nikah

Cara membuat NA atau surat numpang perlu Anda ketahui ketika ingin melangsungkan pernikahan. Mengenai bagaimana cara membuat NA atau yang juga terkenal dengan sebutan surat numpang nikah pun terbilang mudah. Untuk mengetahui langkahnya, Anda bisa cermati uraian di bawah ini.

Cara Membuat NA atau Surat Numpang Nikah

Surat NA adalah surat pengantar nikah. Ketika ingin membuat surat NA, Anda harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).

Pembuatan surat NA ini akan berkaitan dengan lokasi acara pernikahannya. Apabila akad nikah terselenggara di area domisili pengantin wanitanya, maka pengantin prialah yang harus mengurus surat menumpang nikahnya. Begitu pula sebaliknya.

Penuhi Persyaratannya

Pembuatan surat NA ini sangatlah penting sebelum menikah. Dalam cara membuat surat numpang nikah, Anda harus mengetahui ketentuan atau syarat mengurus NA terlebih dahulu.

Adapun syaratnya mulai dari fotocopy KTP calon mempelai pria dan wanita. Selain itu, juga perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga kedua calon pengantinnya.

Syarat selanjutnya yaitu menyiapkan pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, 3 lembar yang ukurannya 2×3, dan 3×4 sebanyak 2 lembar. Tak hanya itu, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi ijazah terakhir dan fotocopy akta kelahiran.

Baca Juga: Cara Membuat Kop Surat di Word dengan Mudah dan Sederhana

Sebagai bentuk antisipasi, Anda bisa cetak fotokopi atau lembar fotonya dengan jumlah yang lebih banyak. Setelah semua persyaratannya sudah siap, Anda bisa coba membuat NA.

Datang ke RT/RW Setempat

Ada bisa lanjutkan cara membuat NA atau surat numpang nikah dengan mendatangi RT/RW setempat. Jangan lupa membawa fotocopy KK dan KTP. Berkas tersebut bisa Anda gunakan untuk minta dibuatkan pengantar ke kelurahan.

Datang ke Kelurahan

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari RT/RW lantas bisa langsung pergi ke kelurahan. Kemudian isilah data-datanya.

Adapun data tersebut mulai dari formulir N1, N2, N3, hingga N4. Lalu sertakan fotokopi KK, pas foto, dan surat pengantar dari RT/RW setempat.

Untuk formulir N1, N2, N3, dan N4 sendiri memiliki pengertian atau makna masing-masing. Formulir N1 sendiri merupakan surat keterangan untuk pernikahan.

Lalu N2 adalah surat keterangan asal-usulnya. Selanjutnya untuk N3 merupakan surat persetujuan mempelainya.

Berbeda dengan formulir N4. Formulir ini berupa surat keterangan mengenai orang tua. Tak kalah penting untuk Anda ketahui bahwa selain keempat formulir tersebut, ada juga N7.

Formulir N7 ini berupa surat pemberitahuan mengenai kehendak nikah. Apabila calon pengantinnya berhalangan, maka akan ada wali atau wakil yang melakukan pemberitahuan nikahnya.

Datang ke KUA

Dalam cara membuat NA atau surat numpang nikah selanjutnya, Anda bisa pergi ke KUA setempat. Nantinya Anda minta dibuatkan saja surat rekomendasi nikah atau yang juga kita kenal dengan sebutan surat numpang nikah.

Apabila surat rekomendasinya sudah selesai, Anda hanya perlu mengirimkannya ke KUA tempat melangsungkan pernikahan. Untuk memudahkan Anda, sebaiknya kirim ke alamat pengantin wanita agar diantar ke KUA setempat.

Masa Berlaku Surat Numpang Nikah

Setelah mengetahui bagaimana cara membuat NA atau surat numpang nikah, pastikan Anda juga memahami masa berlakunya. Surat numpang nikah memang memiliki masa berlaku, namun ada perbedaan pendapat dari berbagai kalangan KUA.

Adanya perdebatan yang berkaitan dengan perbedaan masa berlaku ini bukan tanpa alasan. Adapun alasannya yaitu petunjuk teknis tak memberi batasan ketentuan tentang seberapa lama berlakunya.

Karena hal itu, tiap Kantor Urusan Agama yang menangani pernikahan mengeluarkan pandangannya masing-masing. Untuk itu, Anda bisa berpatokan dengan KUA yang jadi tempat melangsungkan akad nikah.

Pada umumnya, masa berlakunya ada yang berpendapat selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun, asalkan masih dalam tahun yang sama. Dari beberapa pendapat soal masa berlaku tersebut, sebaiknya sebelum memasuki 3 bulan, surat numpang nikahnya sudah keluar dari KUA.

Setelah itu, Anda bisa menggunakannya untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA. Dengan begitu, persiapan pernikahan Anda bisa lancar.

Lama Waktu Mengurus Surat Numpang Nikah

Ketika Anda coba cara membuat NA atau surat numpang nikah, pastikan juga memahami lama waktunya. Apabila Anda tidak mengetahui berapa lama waktu untuk mengurusnya, maka bisa jadi kendala dalam menyiapkan pernikahan.

Perlu untuk Anda ketahui bahwa mengurus surat numpang nikah memiliki proses yang lama. Bahkan prosesnya bisa menghabiskan waktu lebih dari 3 bulan.

Akan terasa merepotkan apabila Anda mengurus surat numpang nikah yang waktunya sangat mepet dengan hari pernikahan. Namun Anda tak perlu khawatir karena bisa mempersingkat waktu pengurusan surat numpang nikah.

Baca Juga: Ubah Word ke JPG Secara Praktis, Ikuti Langkahnya Berikut Ini!

Pengurusan surat numpang nikah bisa lebih cepat selesai apabila Anda mampu melengkapi semua berkas-berkasnya dengan baik. Sebagai tips untuk Anda agar pengurusan surat numpang nikah tidak terlalu lama yaitu ikuti proses administrasinya dengan baik sehingga berjalan lancar.

Apabila berkas sudah lengkap dan administrasinya lancar, maka pengurusan surat numpang nikah bisa selesai hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan saja. Dengan demikian, Anda juga bisa lebih cepat dalam menyiapkan pernikahan.

Fungsi dan Alasan Membuat Surat Numpang Nikah

Terkait cara membuat NA atau surat numpang nikah, sebenarnya memiliki kegunaan atau fungsi tersendiri. Adapun fungsinya yakni mendaftarkan pernikahan yang akan Anda selenggarakan dengan pasangan di tempat domisili.

Proses pendaftarannya pun dilakukan oleh Kantor Urusan Agama setempat. Terlepas dari fungsi tersebut, sebenarnya tak semua calon pengantin membutuhkan atau harus mengurus surat numpang nikah.

Hanya calon pengantin dengan alasan khusus yang harus mengurusnya. Adapun beberapa alasan kenapa calon pengantin harus mengurus surat menumpang nikah atau surat rekomendasi nikah ialah sebagai berikut.

Beda Kota

Salah satu alasan kenapa calon pengantin harus mengurus surat rekomendasi nikah sebelum menggelar akad yakni kedua pengantinnya berbeda kota, kecamatan, provinsi, dan kabupaten. Dengan alasan tersebut, maka calon pengantin prianya harus mengurus pembuatan surat numpang nikah.

Ingin Menikah di Luar Daerah

Alasan lainnya kenapa perlu praktikkan cara membuat NA atau surat numpang nikah ialah kedua calon pengantin masih dalam satu kota, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Akan tetapi, keduanya sepakat ingin menggelar pernikahan di luar daerah tempatnya tinggal.

Agar mendapatkan izin dan kelancaran untuk mewujudkan hal tersebut, jelas harus mengurus surat menumpang nikah terlebih dulu. Baru setelah mendapatkan surat rekomendasi nikah, calon pengantin bisa mengadakan acara pernikahan yang sesuai keinginannya.

Tak bisa kita pungkiri bahwa pembuatan surat rekomendasi nikah sangatlah penting apabila memiliki alasan-alasan tadi. Apabila Anda juga mempunyai alasan tersebut, tentu sesegera mungkin untuk membuat surat menumpang nikahnya.

Meski Anda sedang sibuk atau memiliki rutinitas yang padat, tetap harus mengurusnya dengan baik. Jika tak memungkinkan untuk melakukannya sendiri, Anda masih bisa mendapatkan surat menumpang nikah dengan cara mempercayakannya pada wakil.

Pengurusan surat menumpang nikah ataupun administrasi pernikahan memang bisa Anda wakilkan ke orang lain. Biasanya orang-orang yang kerjanya di desa atau kelurahan siap membantu Anda untuk mengurusnya.

Anda tak perlu ragu untuk mempercayakannya pada orang tersebut agar tetap bisa mendapatkan surat menumpang nikah meski sangat sibuk. Jangan sampai pernikahan Anda tertunda karena tidak adanya surat rekomendasi nikah.

Biaya Membuat NA Nikah

Ketika Anda mempraktikkan cara membuat NA atau surat numpang nikah, jangan sampai melewatkan pembahasan seputar biayanya. Dalam mengurus syarat nikah, sebenarnya tak ada biaya sepeserpun sampai dengan tahap kelurahan.

Baca Juga: Ubah Excel ke PDF Secara Praktis, Berikut Ini Panduan Lengkapnya!

Biaya yang perlu Anda keluarkan hanya untuk fotocopy, cetak foto, maupun transportasi. Akan tetapi, Anda perlu mengeluarkan biaya ketika sudah memasuki tahap KUA.

Setidaknya biayanya Rp 30.000-an untuk proses pencatatan nikah. Kemudian Anda juga perlu mengeluarkan biaya untuk memanggil petugas KUA apabila melakukan akad nikah di rumah. Biayanya biasanya Rp 600.000.

Berbeda jika Anda melakukan akad nikah di KUA, maka tak perlu mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain biaya administrasi surat nikah, Anda juga perlu mengeluarkan anggaran ketika ingin membayar vendor maupun biaya pernikahannya lainnya.

Sekilas untuk Anda tahu, pada dasarnya ada beberapa hal lainnya yang perlu disiapkan. Salah satunya yakni surat keterangan izin orang tua apabila calon penggantinya berusia di bawah 21 tahun.

Setelah menyimak uraian di atas, Anda bisa mengetahui bagaimana cara membuat NA atau surat numpang nikah lengkap dengan berbagai informasi menarik lainnya. Pahami dengan baik demi kelancaran pernikahan. (R10/HR-Online)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...