harapanrakyat.com,- Hendri Kustandi mengaku senang dan gembira, karena motor yang sudah lama hilang dicuri akhirnya bisa Kembali lagi. Bahkan, pihak kepolisian dari Polres Ciamis, Jawa Barat, bisa menangkap pencurinya.
Hendri yang merupakan warga Dusun Lumbungsari, Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, menyebut, bahwa motornya hilang pada Maret 2023 lalu. Saat itu, motornya sedang terparkir di dalam rumah.
“Alhamdulilah, terima kasih kepada Satreskrim Polres Ciamis yang telah menemukan motor saya yang hilang dicuri,” kata Hendri saat di Mapolres Ciamis, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Motor CRF Raib Digondol Maling di Kota Banjar, Pelaku Rusak Kunci Stang
Hendri mengaku, pada saat kejadian, pencuri membobol rumahnya lewat jendela. Kemudian membawa kabur motor Yamaha N Max kesayangannya.
Selain itu, pencuri juga mengambil handphone dan uang miliknya, hingga Hendri mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta pada saat itu.
“Tadinya saya sudah pasrah. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polres Ciamis, motor saya yang hilang dicuri kembali lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Babak Belur Dihajar Warga Sukajadi Ciamis
Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Dari 4 perkara curanmor dan 3 TKP itu dilakukan perorangan. 1 TKP lagi di Pamarican dilakukan oleh dua orang atau komplotan,” ujar Kapolres Ciamis saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.
Lanjutnya menambahkan, kelima tersangka tersebut beraksi di beberapa daerah, seperti Kecamatan Pamarican, Purwadadi, Panumbangan dan Kecamatan Ciamis.
“Dari 5 orang itu, tiga orang di antaranya adalah residivis,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak menggunakan kekerasan. Sehingga diprasangkakan secara parsial dilihat dari perbuatannya, yaitu Pasal 362 dan 363 pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Untuk yang Pamarican, karena ada pemiliknya, maka kami langsung memberikan barang bukti tersebut kepada pemiliknya,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)