harapanrakyat.com,- Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Adapun WNA tersebut berasal dari beberapa negara.
“Iya ada 15 orang WNA yang sudah memiliki KTP-el. Mereka tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Ciamis,” jelas Kabid PIAK pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, Didin Hardisuryaman, Rabu (5/7/2023).
Lanjut Didin menambahkan, WNA yang sudah memiliki KTP-el tersebut, di antaranya berasal dari Malaysia, China, Singapura dan lain-lain. Mayoritas mereka menikah dengan orang Ciamis dan tinggal di Ciamis.
Baca Juga: KTP Digital Sudah Bisa di Ciamis, Apa Saja Syaratnya?
Ia menjelaskan, bahwa KTP-el WNA berbeda dengan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI. Perbedaanya tersebut dari segi warna.
“Kalau WNA yang sudah punya, KTP elektronik tersebut berwarna oranye, dan juga ada masa berlakunya. Jadi tidak seumur hidup seperti WNI,” jelasnya.
Sementara persyaratan dan tata cara membuat KTP-el untuk WNA, ia mengatakan, sudah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018.
Antara lain syaratnya, yaitu harus memiliki KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap, dan berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah.
Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam e-KTP Warga Penyandang Disabilitas
Kemudian tinggal mengurusnya ke kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat KITAP.
“Sedangkan untuk masa berlaku bagi KTP WNA itu, sesuai izin tetap tinggal yang ditertibkan Ditjen Imigrasi dari Kemenkumham. Biasanya itu 5 tahun sekali,” katanya.
Meskipun sudah punya KTP elektronik, namun menurut Didin, untuk WNA tersebut tidak mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum atau Pemilu. Hal itu mengingat WNA tidak mendapatkan status WNI.
“Iya sesuai aturan yang berlaku, para WNA itu tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu. Meskipun mereka sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)