Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita BanjarWajib Pajak Air Tanah di Banjar yang Tak Urus Izin Usaha Disanksi...

Wajib Pajak Air Tanah di Banjar yang Tak Urus Izin Usaha Disanksi Penutupan

harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut wajib pajak air tanah yang tidak mengurus izin operasional dapat dikenakan sanksi penutupan usaha.

Pada tahun ini pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah berpotensi anjok bahkan menurun drastis. Hal itu karena izin usaha wajib pajak kadaluarsa. Sebagian wajib pajak juga belum melakukan registrasi ulang perizinan.

Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha mengatakan, bagi wajib pajak yang tidak mengurus perizinan berdasarkan peraturan perundangan bakal mendapat sanksi.

Sanksi perusahaan yang memanfaatkan penggunaan air tanah tersebut seperti penutupan tempat usaha maupun sanksi lainnya. Namun sanksi itu berlaku apabila pemanfaatan sumberdaya daya air untuk tujuan komersial.

Sebab itu, pihaknya mendorong setiap wajib pajak mengurus perizinan usahanya dan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Makannya kami juga mendorong agar setiap wajib pajak mengurus perizinan. Apabila tidak mengurus perizinan mereka bisa terkena sanksi,” kata Tatang, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Dalih DLH Kota Banjar Soal Menumpuknya Sampah di Pasar

Kriteria pemanfaatan sumber daya air tanah yang wajib mengurus perizinan berusaha dan kena pajak daerah itu pemanfaatan atau pengambilan air tanah.

Air tanah tersebut yaitu air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah tanah dilakukan dengan pengeboran (sumur bor) untuk tujuan komersial.

Adapun pemanfaatan air tersebut misalnya untuk usaha pencucian kendaraan, restoran, kolam renang dan usaha lainnya. Baik perorangan maupun badan usaha.

“Sampai sekarang ada sebagian yang sudah mengurus perijinan atau registrasi ulang. Semoga nanti ada progresnya,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia Diusia 68 Tahun

Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia Diusia 68 Tahun

Dunia hiburan tanah air kembali berduka, aktor senior Ray Sahetapy meninggal dunia pada usia 68 tahun. Artis Indonesia legendaris ini, menghembuskan nafas terakhirnya pada...
Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...