harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang menjajakkan korban lewat Michat.
Ketiga orang pelaku tersebut berinisial KM (51), AT (19), dan MH (59).
Baca juga: Polres Kota Banjar Berhasil Mengungkap TPPO Anak di Bawah Umur
Berdasarkan keterangan Polisi, tersangka KM berperan sebagai penyedia tempat kosan. Sementara AT berperan sebagai penghubung laki-laki hidung belang dan MH sebagai pria hidung belang.
Adapun korban TPPO tersebut yaitu dua perempuan yang berusia di bawah umur, yakni 16 dan 17 tahun.
Pelaku Jajakkan Korban lewat Michat
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengungkapkan, modus operandi KM yaitu dengan cara menyediakan tempat kosan.
Tempat kosan tersebut sebagai tempat pelacuran dan menyediakan laki-laki yang membutuhkan jasa tersebut dari korban yang masih berada di bawah umur.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka KM menerima keuntungan sebesar RP 50 ribu dari setiap masing-masing PSK,” kata Bayu kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (14/6/23).
Lanjutnya menyebutkan, adapun tersangka AT berperan menghubungkan laki-laki hidung belang melalui aplikasi Michat. Sedangkan tarifnya sebesar Rp 300 ribu dalam sekali kencan.
Sedangkan MH merupakan pengguna jasa PSK dengan korban yang berumur 16 tahun dan sebelumnya telah mendapatkan tawaran dari tersangka KM.
“Korban mendapat uang sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.
Kronologi Pengungkapan
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri menjelaskan, pengungkapan kasus TPPU tersebut bermula pada tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pihaknya mendapatkan laporan dari warga ada sebuah kosan milik KM di Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Setelah itu, pelapor berpura-pura sebagai pelanggan dan mencoba pesan jasa PSK menggunakan aplikasi Michat.
“Pelapor kemudian melakukan chat dan menanyakan tarifnya. Dari akun tersebut, tarifnya mulai buka Rp 500 ribu untuk sekali kencan,” terang Ali Jupri.
Lanjutnya mengatakan, setelah ada pembukaan tarif sebesar Rp 500 ribu itu, pelapor menawar dengan tarif sebesar Rp300 ribu dan terjadilah kesepakatan.
Setelah saling sepakat, pelapor langsung menuju ke kosan milik KM lalu menemui korban. Pelapor lalu masuk ke dalam kosan dan langsung memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada korban.
“Pelapor masuk ke dalam kosan, tapi tidak melakukan hubungan badan. Setelah itu langsung menghubungi rekannya sesama anggota Polisi,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 297 KUHP. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)