harapanrakyat.com,- Satlantas Polres Ciamis akan memberlakukan kembali tilang manual di tempat. Kali ini pelanggar lalu lintas tidak bisa lagi titip sidang tapi harus membayar denda setelah proses persidangan.
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan menjelaskan, sebelumnya tilang manual tidak hilang. Namun polisi lebih memilah pelanggar lalu lintas yang dapat mengakibatkan fatalitas.
“Ketika kemarin pemberlakukan tilang elektronik atau ETLE, kita masih berlakukan tilang manual. Tapi lebih bersifat potensi fatalitas lakalantas,” ujar Kasat Lantas, Jumat (2/6/2023).
Kasat Lantas menegaskan polisi akan kembali mengintensifkan penindakan tilang manual di tempat. Dalam melaksanakan tugas, anggota Satlantas pun harus bertindak humanis. Menginformasikan kepada pelanggar terkait pelanggaran, sanksi dan denda yang ada dalam peraturan.
“Sistem penindakan tilang masih sama, anggota harus lebih humanis lagi. Menjelaskan pelanggaran, pasal dan dendanya. Tidak tawar menawar langsung tindak tegas dengan cara tilang. Masyarakat tidak bisa titip sidang seperti dulu,” katanya.
Menurut Kasat, tilang ETLE juga akan tetap berjalan. Namun sekarang lebih diintensifkan lagi untuk personil yang bertugas di lapangan. Saat ini anggota Satlantas Polres Ciamis telah mengikuti sertifikasi.
“Jadi nanti petugas untuk tilang manual ini sudah bersertifikasi. Saat ini juga ada 6 anggota kami yang melakukan sertifikasi di Polda, karena terbatas,” tuturnya.
Baca Juga: Bus Wisata Gatrik Hadir di Ciamis Creative Festival, Hanya Rp 10 Ribu Bisa Keliling Kota
Pelaksanaan tilang manual di Ciamis baru dapat diberlajukan setelah sertifikasi anggota di Polda Jabar selesai. Jika tidak ada perubahan, pemberlakukan tilang manual bisa terlaksana pada bulan Juni 2023 ini.
“Namun sampai saat ini juga untuk tilang di tempat itu masih berlaku tapi yang melibatkan untuk fatalitas laka,” sebutnya.
Kasat Lantas berharap dengan diintensifkan ya kembali tilang ditempat ini masyarakat bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan kendaraan bermotor.
“Silahkan untuk kendaraan bermotornya, sertifikasinya bisa kembali lengkapi lagi seperti kenalpot, spion dan lainnya,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)