harapanrakyat.com,- Dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Kuswanto, di Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, menjalani sidang perdana, Kamis (15/6/2023).
Kedua terdakwa yakni Jumadi dan Budiono menjalani proses persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar Petrus Nico Kristian mengatakan, dari dua terdakwa itu berkas perkaranya displit menjadi masing-masing.
“Hari ini sidang perdana dari perkara pembunuhan, terdakwanya ada dua orang dan displit perkaranya masing-masing atas nama Jumadi dan Budiono,” kata Petrus Nico Kristian, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Pelaku Eksekusi Kuswanto, Warga Banjar yang Tewas Terbenam Lumpur
Ia menyebutkan, agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Sesuai dengan dengan hukum acara kita adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum,” terangnya.
Menurutnya, kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Kuswanto mendengarkan pembacaan surat dakwaan itu dan tidak ada keberatan apapun.
“Seperti yang kita dengarkan tadi dari kedua terdakwa tidak ada keberatan mengenai surat dakwaan tersebut. Kita akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” paparnya.
Lebih lanjut, kata Nico, sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 21 Juni 2023.
“Yang ada di berkas perkara tadi ada sebanyak sembilan orang saksi yang akan diperiksa. Itu dijadwalkan pada hari Rabu 21 Juni 2023,” pungkasnya.
Kronologis Pembunuhan Berencana terhadap Kuswanto
Sebelumnya kasus pembunuhan Kuswanto terungkap saat warga menemukan jenazah Kuswanto terbenam di dalam lumpur sawah pada 4 Februari 2023 lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menyimpulkan Kuswanto tewas dibunuh. Kedua pelaku yakni Budiono dan Jumadi akhirnya diamankan polisi kurang dari 24 jam.
Motif pembunuhan pun terungkap, Budiono sakit hati lantaran lamarannya terhadap putri Kuswanto ditolak mentah-mentah. Budiono lalu mengajak Jumadi untuk mengeksekusi Kuswanto.
Budiono dan Jumadi membenamkan korban ke lumpur sawah hingga tak bernyawa. Keduanya merencanakan pembunuhan tersebut dan sempat berniat menyamarkannya dengan aksi perampokan. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)