Panitia Sembilan merupakan tim kecil yang dibentuk oleh BPUPKI –Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 10 Juli 1945. Sejarah pembentukan Panitia Sembilan terjadi saat sidang BPUPKI kedua di Gedung Chuo Sangi In atau sekarang gedung Pancasila di Jakarta.
Menurut sejumlah referensi yang tersebar Panitia Sembilan memiliki tugas paling paripurna dalam menentukan dasar negara Indonesia. Panitia Sembilan berfungsi menyempurnakan rumusan Pancasila yang digagas oleh Soekarno.
Jauh dari itu Panitia Sembilan juga secara tidak langsung menciptakan rumusan Piagam Jakarta. Adapun rumusan Piagam Jakarta merupakan dasar negara yang disepakati bersama oleh rakyat yang diwakili oleh Panitia Sembilan.
Kendati memegang kepentingan yang paripurna Panitia Sembilan seolah tak terkenal. Sejarah Panitia Sembilan cenderung kalah oleh peristiwa-peristiwa besar, salah satunya seperti peristiwa Rengasdengklok dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Tiga Tokoh yang Merumuskan Pancasila, Nomor 2 dari Kalangan Ningrat Tajir
Sejarah Panitia Sembilan, Bertugas Menyempurnakan Pancasila dan Merumuskan Piagam Jakarta
Menurut I Gede Sudarmanto dalam buku berjudul, “Pancasila Suatu Tinjauan Sejarah Perjalannya” (2022), tugas inti dari Panitia Sembilan yaitu menyempurnakan butir-butir Pancasila dan melahirkan finalisasi dasar negara dengan cara melahirkan Piagam Jakarta.
Masih menurut I Gede Sudarmanto, sejarawan sekaligus penulis buku politik asal Bali ini menyebut Moh. Yamin merupakan tokoh utama dibalik kelahiran Piagam Jakarta. Walaupun rumusan dasar negara dirinya tak diterima oleh sidang BPUPKI 1 Moh. Yamin tetap terlibat dalam pembentukan Piagam Jakarta.
Adapun isi dari Piagam Jakarta yang diprakarsai oleh Moh. Yamin pada tanggal 22 Juni 1945 terdiri dari 5 butir dasar negara, berikut uraiannya:
- Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Panitia Sembilan dipilih menjadi butir-butir dasar negara dengan mempertimbangkan mayoritas rakyat pemeluk agama Islam. Maka dari itu butir pertama dari Piagam Jakarta adalah “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya”.
Panitia Sembilan Melebur ke Dalam Badan Nasional
Ketika BPUPKI dinilai sudah selesai melahirkan dasar negara yang disepakati bersama dengan rakyat. Pemerintahan Jepang yang masih mengintervensi Kemerdekaan Indonesia membubarkan BPUPKI pada 9 Agustus 1945.
Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ternyata Berawal dari Era Majapahit
Jepang mengarahkan tokoh bangsa untuk menciptakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Zyunbi Inkai.
Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) diketuai oleh Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. Dua tokoh di atas merupakan orang yang paling berpengaruh di Indonesia, maka dari itu Jepang percaya jika kemerdekaan Indonesia akan berjalan dengan lancar apabila kedua negarawan itu lah yang memimpin perjuangan.
Namun belum sempat mengantarkan kemerdekaan Indonesia Jepang menyatakan tunduk pada pemerintahan Sekutu tanggal 14 Agustus 1945. Tanpa arahan dari siapapun Soekarno dan Hatta kemudian mendirikan Badan Nasional.
Badan Nasional berfungsi sebagai wadah terpusat dari seluruh kepanitian persiapan kemerdekaan yang dibentuk zaman Jepang. Semua melebur ke dalam Badan Nasional termasuk Panitia Sembilan. Artinya sejak tanggal 9 Agustus 1945 ketika BPUPKI dibubarkan Panitia Sembilan bagian dari Badan Nasional.
Sedangkan menurut I Gede Sudarmanto pembubaran BPUPKI dan peleburan Panitia Sembil ke dalam Badan Nasional telah menentukan progres kemerdekaan bangsa.
Moh. Hatta Menyempurnakan Butir Piagam Jakarta Menjadi Pancasila
Jika kita meninjau ulang butir pertama Piagam Jakarta yang diprakarsai oleh Moh. Yamin nampaknya tidak mewakili perasaan bangsa di seluruh pelosok Indonesia. Moh. Hatta kemudian merombak ulang rumusan Piagam Jakarta sebelum masuk menjadi dasar negara yang final yaitu Pancasila.
Baca Juga: Tragedi Mandor Berdarah di Kalimantan, Pembantaian Massal Terkejam Zaman Jepang
Peristiwa ini terjadi ketika Badan Nasional sedang merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Menurut I Gede, Bung Hatta telah menyempurnakan Piagam Jakarta sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Mukadimah Hukum Dasar (RMHD) berikut bunyinya:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Butir-butir dalam Piagam Jakarta yang diperbarui oleh Moh. Hatta hingga saat ini dikenal sebagai dasar negara Pancasila. Butir-butir hasil perubahan Moh. Hatta nampak mewakili seluruh kepribadian bangsa di Indonesia. Maka dari itu Pancasila kerap direpresentasikan sebagai tali pengikat persatuan. (Erik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)