Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita BanjarSatpol PP Kota Banjar Tak Bisa Sanksi Kosan Terlibat TPPO

Satpol PP Kota Banjar Tak Bisa Sanksi Kosan Terlibat TPPO

harapanrakyat.com,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar, Jawa Barat, tidak bisa memberikan sanksi terhadap rumah kosan yang terlibat atau digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Plt. Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap kosan yang menjadi tempat perdagangan orang.

Baca Juga: Kosan Jadi Tempat TPPO di Kota Banjar, Bakal Kena Sanksi Satpol PP?

Hal itu, karena menurut Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6/2020 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, tidak mengatur adanya sanksi.

Ketentuan Perda tersebut khususnya Pasal 31, hanya mengatur tentang kewajiban antara pemilik kos dan penghuni kos. Salah satunya menjaga ketertiban dan menjalankan nomor kesusilaan.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 50 dalam Perda ,tersebut petugas Satpol PP hanya berkoordinasi dengan kewilayahan.

“Dalam ketentuan Perda tidak diatur masalah sanksi kosan yang terlibat TPPO. Jadi kami hanya bisa memberikan edukasi dan pembinaan,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (22/6/23).

Baca Juga: Belum Kantongi Izin Usaha, Ini Respon Perusahaan di Kota Banjar yang Disidik Satpol PP

Lanjutnya menjelaskan, edukasi dan pembinaan tersebut seperti berkaitan kunjungan jam malam, keamanan lingkungan. Kemudian, pemisahan kos putra dan putri bagi yang bukan suami istri dan edukasi lainnya.

Untuk menindaklanjuti kejadian beberapa waktu lalu terkait sebuah rumah kosan terlibat TPPO, pihaknya telah melakukan pendataan ke rumah kos yang ada di Banjar.

Dari hasil pendataan yang pihaknya lakukan saat ini, telah mendata sebanyak 172 rumah kos di 11 desa/kelurahan yang ada di wilayah Kota Banjar. Petugas juga memberikan edukasi terhadap para pemilik rumah kos.

“Sudah kami lakukan pendataan. Saat ini terdapat 172 rumah kosan di 11 desa/kelurahan yang sudah kami lakukan pendataan. Kami juga akan berkoordinasi dengan kewilayahan masing-masing,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...