Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengakuisisi atau mengambil alih kepemilikan saham PT Vale Indonesia (INCO).
Permintaan Komisi VII itu menyusul akan berakhirnya masa kontrak PT Vale Indonesia di tahun 2025 mendatang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, Senin (05/06/2023), juga meminta pemerintah meninjau ulang rencana perpanjangan izin kontrak perusahaan tersebut.
Salah satu yang menjadi pertimbangannya, kata Bambng, yakni terkait komposisi saham PT Vale Indonesia saat ini.
Bambang mengungkapkan, saat ini 20 persen saham yang dilepas PT Vale Indonesia ke publik justru dikuasai pihak asing.
Menurut Bambang, pemerintah perlu mengakuisisi 51 persen saham PT Vale Indonesia sebagai syarat perubahan dari KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Untuk mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK, kata Bambang, PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan saham sebesar 51 persen kepada pemerintah atau investor nasional.
Sedangkan saat ini, lanjut Bambng, PT Vale Indonesia baru mendivestasikan saham sebesar 20 persen ke MIND ID.
“Artinya, apabila Vale hanya menawarkan saham sebesar 11 persen untuk diambil negara, maka sejauh ini baru 31 persen saham yang digenggam RI,” katanya.
Menurut Bambang, pihaknya mendorong proses divestasi saham PT Vale Indonesia melalui MIND ID sebesar 20 persen.
Bambang juga berharap, posisi 51 persen, 20 persen plus 11 persen yang sedang ditawarkan, sehingga RI mengantongi kepemilikan saham 51 persen secara penuh.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian, mengungkapkan, porsi saham negara masih lebih kecil ketimbang saham asing pada struktur pemegang saham.
Pada komposisi saham ini, kata Ramson, bagaimana agar pemerintah atau BUMN memiliki hak suara mayoritas ketika membuat keputusan.
“Kalau MIND ID mempunyai saham konsolidasi 40 persen saja, sudah bisa membuat keputusan,” katanya.
Ramson menambahkan, dengan dominasi MIND ID pemerintah memiliki hak suara ketika mengambil keputusan strategis di PT Vale Indonesia (INCO).