harapanrakyat.com,- RSUD Pandega Pangandaran kini miliki Ruang Pengaduan atau PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) dan Pojok JKN.
Kedua ruangan tersebut merupakan suatu wadah pelayanan bagi pengunjung rumah sakit. Letaknya tepat berada di lantai satu Gedung A, atau di samping kiri pendaftaran rawat jalan.
Pantauan harapanrakyat.com, ruangan tersebut dilengkapi petugas yang berjaga, dan siap membantu masyarakat, dalam memberikan pemahaman soal program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sebab, menurut Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham terkait program tersebut.
Baca Juga: Cerita Pasien RSUD Pandega Pangandaran, Nyaman Berobat sejak Awal RS Buka
Walau petugas PIPP dan Pojok JKN ini tidak berada 24 jam di rumah sakit, namun telah terdapat poster informasi yang berisi kontak petugas PIPP. Kontak tersebut dapat dihubungi oleh peserta.
“Di ruangan itu nantinya pengunjung bisa mendapatkan informasi mengenai JKN-KIS. Sementara untuk hal yang berkaitan dengan pengaduan, juga dapat disampaikan secara langsung kepada petugas yang berjaga di sana,” kata Titi Sutiamah, Rabu (14/6/2023).
Alur Ruang Pengaduan dan Pojok JKN di RSUD Pandega Pangandaran
Lanjut Titi menerangkan, selain memberi informasi dan menerima pengaduan yang berkaitan dengan JKN-KIS, petugas di ruangan PIPP dan Pojok JKN juga bertugas mengawal Bayi Baru Lahir (BBL).
“Jadi tujuannya agar dapat langsung didaftarkan sebagai peserta program JKN-KIS,” terangnya.
Adapun alur pendaftaran, Titi menjelaskan, bahwa saat ibu melahirkan di rumah sakit, maka peserta akan diberikan surat keterangan lahir.
Surat keterangan tersebut berisikan data tentang kelahiran bayi, yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran BBL.
Kemudian, petugas PIPP akan memastikan apakah ibu bayi merupakan peserta JKN-KIS yang aktif atau tidak.
“Karena itu sebagai syarat untuk melengkapi surat keterangan lahir, serta Kartu Keluarga ibu bayi,” jelasnya.
Menurut Titi, dengan adanya petugas PIPP, juga menjadikan koordinasi antara peserta. Sehingga, BPJS Kesehatan dan rumah sakit menjadi lebih cepat.
Maka dari itu, pihaknya mengatakan, bahwa masyarakat yang sakit tidak perlu khawatir dan bingung.
Baca Juga: RSUD Pandega Pangandaran Buka Layanan Fisioterapi: Fasilitas Lengkap, Tenaga Medis Terlatih
Sebab, jika ada keluhan atau kendala yang dialami pasien di rumah sakit, pasien atau keluarganya bisa melaporkan kepada petugas PIPP yang ada di rumah sakit, untuk membantu menyelesaikan masalahnya.
Meski begitu, ia mengaku tidak mudah untuk menanggapi hal-hal sekaligus memberikan informasi terbaru kepada peserta yang mengalami kesulitan, dalam mengakses layanan kesehatan.
“Namun RSUD Pandega terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya dengan menyediakan ruangan pengaduan dan ruangan Pojok JKN ini,” ujar Titi.
Titi juga berharap, dengan adanya ruangan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pasien, keluarga pasien dan pengunjung rumah sakit lainnya. Terutama, dalam mengakses informasi hingga menyampaikan kritik dan saran yang membangun, yang berkaitan dengan layanan yang mereka terima.
“Sehingga rumah sakit bisa terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanannya,” pungkas Titi. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)