Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BisnisRisiko Galbay Pinjol Legal, Apa Saja?

Risiko Galbay Pinjol Legal, Apa Saja?

Risiko galbay alias gagal bayar pinjol legal tentu menjadi momok buat para nasabah yang nunggak atau telat bayar. Sebab, selain pihak pinjaman online atau pinjol legal yang galbay akan menelepon nasabah dan kontak darurat, ternyata ada risiko lainnya.

Seperti kita ketahui, bahwa fintech saat ini masih menjadi favorit buat masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Alasannya, salah satunya adalah syarat yang tidak ribet atau tanpa jaminan. Jadi, si calon peminjam hanya membutuhkan kartu identitas alias KTP, dan nomor handphone yang masih aktif.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Gagal Bayar, Ini Risiko dan Solusinya

Sehingga, dengan syarat yang begitu mudah, hingga sekarang ini industri jasa pinjaman yang secara online atau memanfaatkan teknologi makin berkembang.

Risiko Galbay Pinjol Legal, Jangan Coba-coba

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih awam terhadap pinjaman online tersebut. Bahkan banyak yang terjebak oleh pinjol ilegal yang masih ada di Google Play Store.

Sehingga, jika Anda ingin meminjam dana cepat lewat pinjol tersebut, maka sebaiknya cek terlebih dulu, apakah aplikasi tersebut masuk dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Jika aplikasi pinjaman online tersebut tidak masuk OJK, maka sebaiknya Anda hindari. Sebab, apabila Anda masih keukeuh meminjam ke yang ilegal, maka selain bunga yang tinggi, juga ada risiko lainnya jika telat bayar atau galbay.

Dikejar DC Pinjol

Risiko pertama jika Anda galbay pada pinjol legal adalah akan mendapat tagihan atau pemberitahuan dari pihak si peminjam.

Pemberitahuan tersebut biasanya akan melalui pesan singkat lewat SMS atau Whatsapp (WA) ke nomor yang terdaftar.

Selain itu juga, pihak pinjol akan melakukan panggilan terus menerus, mulai dari kontak Anda sendiri, atau kontak darurat yang Anda daftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Legal Dibawah Naungan OJK, Ini Rekomendasinya

Akan tetapi, jika Anda masih bandel atau belum membayar pinjaman tersebut, maka kemungkinan besar Debt Collector (DC) akan mendatangi rumah nasabah.

Tentunya jika terus menerus mendapat pesan, telepon dan akan datang ke rumah, maka akan membuat kegiatan sehari-hari nasabah yang galbay akan terganggu dan malu.

Namun sebagai catatan, jika DC datang ke rumah sebaiknya tanyakan terlebih dulu surat tugas apakah sama dengan KTP atau tidak. Kemudian, DC tersebut harus mempunyai sertifikasi penagihan dari AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Denda Makin Menumpuk

Risiko lainnya jika Anda galbay pada pinjol legal adalah denda utang yang akan makin menumpuk. Jadi, nantinya Anda tidak hanya membayar pokok cicilan, namun juga akan ditambahkan dengan bunga atau denda yang telat bayar.

Baca Juga: OJK Terima 304.890 Laporan Sepanjang 2022, Termasuk Pengaduan tentang Pinjol

Adapun solusi jika Anda tidak sanggup membayar cicilan dan denda tersebut yang makin menumpuk, maka bisa mengajukan keringanan bunga. Atau juga meminta perpanjangan tenor cicilan.

Sehingga dengan cara seperti itu, maka jumlah cicilan bakan makin terjangkau, dan ada waktu untuk mencari uang buat membayarnya.

Sulit Mengajukan Pinjaman Lagi

Risiko jika Anda galbay pada pinjol legal selanjutnya adalah, ada kredit skor yang buruk. Sehingga, jika kredit skor buruk maka pihak perusahaan pinjaman online tersebut bakal menolak apabila Anda meminjam kembali.

Alasan utamanya adalah mereka menilai bahwa Anda sudah galbay pada pinjaman sebelumnya.

SLIK OJK

Adapun yang paling parah dari risiko jika Anda gagal bayar pinjol legal adalah akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebagai informasi, bahwa SLIK OJK ini sebelumnya bernama BI Checking.

Ada beberapa tingkatan atau kategori dalam SLIK OJK ini. Kolektibilitas 1 adalah debitur yang rajin atau tidak ada tunggakan.

Kemudian, Kolektibilitas 2 masuk jika Anda melakukan tunggakan pembayaran pokok dan lainnya dalam waktu 1 sampai 90 hari.

Selanjutnya,  Kolektibilitas 3 atau kurang lancar dalam membayar pokok pinjaman dan bunga dalam waktu 91 sampai 120 hari.

Baca Juga: Pegawai Aplikasi Pinjol Ditangkap Polisi, Ancam Debitur Walau Sudah Bayar

Lalu Kolektibilitas 4 masuk dalam kategori diragukan. Jika Anda nunggak membayar pokok dan lainnya sampai 121 – 180 hari.

Dan yang terakhir adalah Kolektibilitas 5 atau macet. Nah untuk golongan yang ini jika Anda sudah tidak membayar lebih dari 180 hari.

Lantas apa risiko jika Anda galbay pinjol legal untuk kasus SLIK OJK? Jika masuk dalam Kolektibilitas 1 masih bisa mengajukan kredit ke bank dan sejenisnya. Kolektibilitas 2, kemungkinan besar masih bisa mengajukan kredit.

Nah untuk Kolektibilitas 3-5 dampaknya, Anda tidak akan masuk dalam daftar yang tidak bisa meminjam ke bank, leasing dan sejenisnya.

Itulah beberapa risiko jika Anda galbay pada pinjol legal. Jadi sebaiknya sebelum meminjam, rencanakan terlebih dulu apakah sudah sesuai dengan kemampuan atau belum. (R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Sejarah Kerajaan Tarumanegara

Sejarah Kerajaan Tarumanegara dan Raja yang Membawa pada Puncak Kejayaannya

Kerajaan Tarumanegara terkenal dalam sejarah sebagai sebuah kerajaan bercorak Hindu yang ada di Pulau Jawa. Perkiraan para sejarawan, Kerajaan Hindu tertua ini berdiri pada...
Gubernur Jabar Terpilih Larang Study Tour

Gubernur Jabar Terpilih Larang Study Tour, Ini Respon Dinas Pendidikan Ciamis 

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis merespon adanya rencana larangan bagi sekolah untuk melaksanakan study tour. Rencana larangan adalah dari Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi...
Klasemen V-League Memanas

Klasemen V-League Memanas, Megawati dan Red Sparks Terus Mengejar Pesaingnya

V-League menjadi perbincangan banyak orang, karena pencapaian dari Megawati dan klubnya yaitu Red Sparks. Performa meningkat selama semusim ini, membuat posisi Red Sparks di...
O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis, Ajang Jaring Bibit Atlet Berprestasi Bidang Olahraga

O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis, Ajang Jaring Bibit Atlet Berprestasi Bidang Olahraga

harapanrakyat.com,- Dalam upaya menjaring bibit atlet berprestasi dan investasi atlet potensial untuk masa depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, mengadakan olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN)...
Honda RC213V 2025, Era Baru Honda di Balapan Moto GP

Honda RC213V 2025, Era Baru Honda di Balapan Moto GP

Honda Racing Corporation (HRC) resmi mengeluarkan motor balap terbaru mereka, yaitu Honda RC213V 2025, untuk musim Moto GP tahun ini. Kehadiran motor ini menjadi...
Prikitiew Land Subang

Taman Anggur Kukulu Berubah Nama Jadi Prikitiew Land Subang, Apa yang Baru?

harapanrakyat.com,- Subang, Jawa Barat, kembali menghadirkan kejutan bagi para pecinta wisata. Taman Anggur Kukulu, yang sebelumnya merupakan destinasi wisata dengan kebun anggur dan spot...