harapanrakyat.com,- Oknum guru SMP di Ciamis, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap muridnya. Saat ini oknum guru tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Ciamis.
Oknum guru yang cabuli muridnya itu berinisial YH (54), warga Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Korbannya ada sebanyak 12 orang anak. Bahkan korbannya tidak hanya perempuan, tapi ada juga laki-laki.
Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kejadian dugaan cabul atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah di Kabupaten Ciamis. Terlapor oknum guru berinisial YH pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi. Diduga yang menjadi korban itu ada sebanyak 12 orang anak, rata-rata berusia 13-14 tahun,” terangnya, Rabu (28/6/2023), saat konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis menjelaskan, modus operandi tersangka yakni beberapa kali menyentuh bagian sensitif dari para korban.
Oknum Guru SMP di Ciamis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Gorok Leher Pelajar di Ciamis, Kapolres: Karena Cemburu
Kemudian, terhadap tersangka Polisi persangkakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Adapun tersangka pada saat melakukan perbuatannya tersebut diduga menggunakan profesinya, ancaman pidananya paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun. Kalau tindakan kekerasan seksual itu 12 tahun dan denda Rp 300 juta,” jelas Tony Prasetyo.
Ia menyebutkan, untuk korban sendiri adalah anak-anak di bawah umur ada 10 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.
Perbuatan oknum guru SMP di Ciamis tersebut diduga dimulai sekitar bulan November-September 2022 pada beberapa kesempatan dan waktu yang berbeda-beda.
“Jadi perbuatan tersebut tersangka lakukan secara spontanitas. Ada yang pada saat tersangka bertemu salah satu korban di lokasi dan menyentuh organ sensitif. Ada juga yang dipanggil ke ruangan,” terangnya.
Tony Prasetyo menambahkan, Polres Ciamis menetapkan tersangka oknum guru SMP di Ciamis itu setelah melakukan pengumpulan alat bukti. Termasuk bekerjasama dengan P2TP2A Ciamis.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, perbuatan tersebut ia lakukan dengan alasan untuk mendekatkan diri. Kami tetap harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan keterangan saksi-saksi,” pungkasnya. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)