Pinjaman online atau pinjol ilegal yang gagal bayar saat ini masih banyak yang mencarinya di internet. Bukan hanya pinjol ilegal yang galbay alias gagal bayar, namun yang legal juga menjadi topik pembicaraan di dunia maya termasuk media sosial.
Seperti kita ketahui, sampai sekarang ini pinjaman online menjadi salah satu alternatif mudah untuk yang meminjam uang dengan mudah.
Sebab, kemudahan dalam meminjam di aplikasi Android maupun iPhone tersebut, hanya membutuhkan kartu identitas alias KTP dan nomor handphone aktif.
Baca Juga: Pegawai Aplikasi Pinjol Ditangkap Polisi, Ancam Debitur Walau Sudah Bayar
Sehingga dengan kemudahan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang memang membutuhkan uang mendesak kemudian lari ke pinjol.
Bagaimana jika Pinjol Ilegal Gagal Bayar?
Kenapa masyarakat yang membutuhkan uang tidak ke bank yang notabene sudah resmi dari pemerintah?
Menurut penuturan beberapa konsumen pinjaman online, mereka memilih ke fintech lending karena syarat yang mudah.
Biasanya memang untuk mengajukan pinjaman ke bank, calon peminjam harus menyertakan syarat yang menurut mereka ribet.
Seperti harus menyiapkan kegiatan usaha dan surat keterangan usaha, kemudian ada jaminan baik itu mulai dari jaminan BPKB motor, sertifikat tanah dan lainnya.
Sedangkan untuk pinjol, pertama, calon peminjam hanya perlu menginstal aplikasi, kemudian menyiapkan KTP, nomor handphone yang aktif.
Sehingga, dengan syarat yang begitu mudah, tidak aneh jika sekarang ini banyak masyarakat yang lari ke pinjaman online, baik legal maupun ilegal.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Merilis 7 Tersangka Karyawan Pinjol Ilegal
Lantas bagaimana jika si peminjam pinjol ilegal gagal bayar? Jika seperti itu, tentu ada beberapa risiko yang harus dihadapi.
Meski memang saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari OJK, polisi dan lembaga lainnya sudah memberantas pinjaman ilegal, namun sampai sekarang fintech lending tidak resmi tersebut masih juga ada.
Bahkan, Google Play Store sudah berulang kali menghapus aplikasi ilegal tersebut. Namun, aplikasi tersebut tetap saja masih ada dengan nama yang lain.
Intimidasi dari DC Pinjol Ilegal
Apabila si peminjam pinjol ilegal gagal bayar sampai jatuh tempo, maka risiko pertama adalah penagihan yang tidak beretika.
Meski belum atau masih 2 hari dari jatuh tempo pembayaran, pihak pinjaman online ilegal sudah melakukan penagihan. Hal tersebut merupakan salah satu ciri dari fintech yang tidak resmi dari OJK, selain memang jangka waktu yang singkat biasanya 7-8 hari.
Jika si peminjam belum juga membayar tagihan sejak pihak pinjol ilegal memberitahukan lewat SMS atau pesan singkat Whatsapp (WA), maka debt collector (DC) akan mengirim pesan berupa intimidasi.
Baca Juga: Penagihan Penyedia Pinjol Meresahkan, Warga Ciamis Dapat Ancaman
Namun pesan yang DC kirim tersebut bukan hanya satu kali, bisa berkali-kali sampai ratusan dalam satu hari tersebut dengan nomor SIM yang berbeda bahkan ribuan.
Mereka akan terus mengirimkan pesan hingga spam dengan blast WA atau SMS ke nomor handphone si peminjam.
Kata-kata yang mereka kirimkan ke peminjam pinjol ilegal yang gagal bayar juga bervariatif. Ada yang sopan untuk pesan pertama. Akan tetapi, jika tidak menggubris atau menjawab belum bisa membayar, maka akan melontarkan kata-kata kasar dan mengintimidasi dan mengancam.
Ancam Sebar Data Pribadi
Selain melakukan intimidasi, peminjam yang galbay di pinjol ilegal juga akan menghadapi risiko lainnya yang tidak kalah ngeri.
Risiko tersebut adalah akan menyebarkan data ke semua nomor kontak yang tersimpan di handphone yang sebelumnya ada di nomor si peminjam.
Mereka biasanya akan mencemarkan nama baik si peminjam yang galbay dengan kata terlilit hutang.
Bahkan ada yang mengirim kata-kata open donasi untuk nama si peminjam, ke nomor kontak yang telah mereka rekam atau sadap saat mendaftar ke aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Sehingga tidak sedikit kasus, peminjam pinjol ilegal yang gagal bayar akan dipermalukan oleh DC. Jadi pihak pinjol nantinya akan menyebarkan fitnah sampai aib si peminjam ke saudara, rekan dan lainnya yang ada di nomor kontak handphone.
Baca Juga: Ngeri, Nasabah Pinjol di Pangandaran Diancam Akan Disantet
Selain pinjol tersebut melakukan teror di SMS, telpon bahkan WA, juga akan memberitahukan akan datang ke rumah si peminjam dengan membawa beberapa orang.
Tujuan dari memanfaatkan data pribadi tersebut, adalah sebagai alat ancaman. Sehingga, si peminjam akan resah mereka menyalahgunakan data pribadinya.
Akibatnya dari teror tersebut memang akan sangat mengganggu aktivitas bahkan sampai mental atau psikis si peminjam.
Mereka tidak akan menyerah sampai si nasabah tersebut membayar semua pinjaman dengan bunga atau dendanya hingga lunas.
Bahkan mereka akan menyebarkan fitnah, aib atau pencemaran nama baik ke media sosial.
Solusi bagi Nasabah Pinjol Ilegal Gagal Bayar
Namanya hutang memang wajib untuk dibayar. Bukan hanya yang terdaftar OJK sana, namun juga pinjol yang ilegal.
Namun jika Anda yang belum bisa bayar alias galbay ke pinjol ilegal, maka harus siap-siap menghadapi risikonya nanti. Salah satunya adalah sebar data, yang tentu merugikan si peminjam.
Akan tetapi, jika pihak pinjol ilegal tersebut melakukan ancaman, teror, pelecehan dan lainnya maka sebaiknya melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Lantas bagaimana mengantisipasi sudah terlanjur pihak pinjol ilegal sebar data? Langkah yang tepat adalah dengan memberikan penjelasan kepada kontak darurat yang Anda pakai, bahwa jika ada pesan seperti itu maka suruh abaikan saja.
Kemudian, membuat pengumuman di status WA dan media sosial, yang intinya Anda tidak pernah melakukan peminjaman di pinjol ilegal tersebut.
Kemudian jelaskan juga data di handphone telah diretas dan diakses oleh oknum pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Jika perlu, japri satu per satu nomor kontak yang ada di handphone tersebut. Sehingga, nantinya jika ada yang menyebarkan fitnah atau aib, maka mereka sudah mengetahuinya sejak awal.
Memang kasus untuk nasabah pinjol ilegal gagal bayar tidak sedikit. Mereka tidak hanya malu, namun juga ada yang mengakhiri hidupnya karena ancaman, malu dan lainnya. Jadi mulai sekarang lebih bijak dalam meminjam ke pinjaman online. (R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)