harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jabar, telah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Selasa (20/6/2023).
Pemberhentian tersebut, menyusul terjadinya konflik di masyarakat Desa Gunungcupu yang berkepanjangan (aksi demo), sehingga menimbulkan ketidakkondusifan wilayah.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH menjelaskan, pemberhentian sementara Kades Gunungcupu dari jabatannya sudah berdasarkan mekanisme dan mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, Kades Gunungcupu dianggap tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.
“Dalam pasal 26 ayat (4) huruf c dan k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan jika Kepala Desa berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa serta menyelesaikan permasalahan masyarakat di Desa,” ungkap Deni Senin (26/6/2023).
Baca juga: Bupati Ciamis Berhentikan Kepala Desa Gunungcupu Sementara
Kata dia, Kades Gunungcupu tidak bisa memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dengan adanya aksi dari masyarakat yang menimbulkan ketidakkondusifan wilayah.
Kemudian, dalam pasal 28 UU nomor 6 tahun 2014 disebutkan, Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
“Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,” jelas Deni.
Adapun soal status Kades Gunungcupu yang diberhentikan sementara, bisa saja kembali menjabat Kepala Desa, dengan syarat harus bisa mengendalikan kondisi di Desa (jangan ada demo). Kemudian usulan BPD tentang pemberhentian Kadesnya dicabut dan terakhir harus mendapat dukungan dari masyarakat.
“Pemberhentian sementara Kades Gunungcupu ini berlaku 30 hari. Jika Kadesnya bisa mengembalikan kondisi masyarakat menjadi kondusif, maka bisa kembali lagi menjabat. Tapi kalau tidak, maka Kades Gunungcupu akan diberhentikan secara tetap,” pungkas Deni. (R8/HR Online/Editor Jujang)