Jumat, Maret 14, 2025
BerandaBerita CiamisPenjelasan Setda Ciamis Soal Pemberhentian Sementara Kades Gunungcupu

Penjelasan Setda Ciamis Soal Pemberhentian Sementara Kades Gunungcupu

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jabar, telah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Selasa (20/6/2023).

Pemberhentian tersebut, menyusul terjadinya konflik di masyarakat Desa Gunungcupu yang berkepanjangan (aksi demo), sehingga menimbulkan ketidakkondusifan wilayah.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH menjelaskan, pemberhentian sementara Kades Gunungcupu dari jabatannya sudah berdasarkan mekanisme dan mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, Kades Gunungcupu dianggap tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa.

“Dalam pasal 26 ayat (4) huruf c dan k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan jika Kepala Desa berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa serta menyelesaikan permasalahan masyarakat di Desa,” ungkap Deni Senin (26/6/2023).

Baca juga: Bupati Ciamis Berhentikan Kepala Desa Gunungcupu Sementara

Kata dia, Kades Gunungcupu tidak bisa memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dengan adanya aksi dari masyarakat yang menimbulkan ketidakkondusifan wilayah.

Kemudian, dalam pasal 28 UU nomor 6 tahun 2014 disebutkan, Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

“Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,” jelas Deni.

Adapun soal status Kades Gunungcupu yang diberhentikan sementara, bisa saja kembali menjabat Kepala Desa, dengan syarat harus bisa mengendalikan kondisi di Desa (jangan ada demo). Kemudian usulan BPD tentang pemberhentian Kadesnya dicabut dan terakhir harus mendapat dukungan dari masyarakat.

“Pemberhentian sementara Kades Gunungcupu ini berlaku 30 hari. Jika Kadesnya bisa mengembalikan kondisi masyarakat menjadi kondusif, maka bisa kembali lagi menjabat. Tapi kalau tidak, maka Kades Gunungcupu akan diberhentikan secara tetap,” pungkas Deni. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Shuttle Bus Damri

Shuttle Bus Damri Stasiun Banjar-Pangandaran Segera Beroperasi, Catat Jadwal dan Harga Tiketnya!

harapanrakyat.com,- Setelah sempat tertunda, Shuttle Bus Damri dari Stasiun Kereta Api (KA) Banjar menuju Tourism Information Center (TIC) Pangandaran, Jawa Barat, akan beroperasi mulai...
kriteria penerima zakat fitrah

Kriteria Penerima Zakat Fitrah dalam Islam yang Harus Diketahui

Kriteria penerima zakat fitrah perlu kita ketahui. Apalagi dalam ajaran Islam ibadah berupa pemberian sebagian harta ini hukumnya wajib.  Sebagaimana kita ketahui, zakat fitrah adalah...
Jalan Nasional Limbangan

Pasca Diterjang Longsor, Jalan Nasional Limbangan Garut Kembali Normal

harapanrakyat.com,- Jalan nasional Limbangan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang terdampak longsor pada Kamis (13/3/2025) malam, sejak Jumat (14/3/2025) pagi sudah kembali normal dan...
Keutamaan Zakat Fitrah

Keutamaan Zakat Fitrah dalam Islam, Pembersih Harta dan Jiwa

Keutamaan zakat fitrah dalam ajaran Islam begitu sangat penting secara umum. Ibadah yang selalu dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri ini memiliki dampak yang...
Asrama Polisi

Mengejutkan! Misteri Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil di Asrama Polisi Gresik

harapanrakyat.com,- Peristiwa mengejutkan, warga menemukan kerangka manusia yang tergeletak di dalam mobil Honda Civic di Asrama Polisi (Aspol) Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada...
Serius Tangani Sampah

Dugaan Pungli Madrasah Diniyah di Kota Banjar, POSNU Desak Kemenag Evaluasi sampai Tuntas

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan pungli izin operasional Madrasah Diniyah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kota Banjar mendapatkan sorotan tajam dari Poros Sahabat Nusantara...