harapanrakyat.com,- Pelaku penganiayaan di Jalan Dipatiukur, Kelurahan/Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, ternyata masih berusia pelajar. Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang berjumlah lima orang itu masing-masing ada yang masih duduk di bangku SMP dan SMK.
Hal itu terungkap saat Kapolres Kota Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus penganiayaan yang berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Kota Banjar, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Pria Banjar Dianiaya Orang Tak Dikenal saat Dorong Sepeda Motor di Jalan
“Kami berhasil mengamankan pelaku penganiayaan. Dari lima orang ini, rata-rata berusia 14 sampai 15 tahun, dan masih berstatus pelajar,” kata Bayu Catur Prabowo, Senin (19/6/2023).
Pelaku Penganiayaan di Kota Banjar Masih Berusia Pelajar, Polisi Minta Pengawasan Orang Tua Ditingkatkan
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, agar mensosialisasikan kepada para kepala sekolah, pentingnya pembinaan terhadap siswa siswanya.
“Kita sudah menyampaikan kepada pihak Disdikbud Kota Banjar, untuk bisa mensosialisasikan kepada para kepala sekolah, tentang pentingnya pembinaan terhadap siswanya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada orang tua dan sekolah, harus berperan aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terlibat dalam geng motor.
Baca Juga: Kurang dari 5 Jam, Para Pelaku Penganiayaan di Kota Banjar Berhasil Dibekuk Polisi
Sekaligus juga, lebih meningkatkan pengawasan dan pemantauan, apabila anak didiknya mengikuti atau masuk ke dalam geng motor.
“Baik oleh pihak sekolah maupun orang tua,” terangnya.
Polres Kota Banjar mengamankan kelima terduga pelaku penganiayaan masing-masing berinisial DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), WA (15).
Menurutnya, salah seorang pelaku juga pernah diamankan oleh polisi pada awal bulan April, karena aksi ugal-ugalan mengendarai sepeda motor saat di jalan raya.
Meski masih berusia pelajar, namun Bayu menegaskan, mau tidak mau para pelaku tersebut harus diproses secara hukum. Hal tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pelaku mau tidak mau dengan berat hati kita akhirnya melakukan penegakan hukum. Dan kelima pelaku penganiayaan sekarang sudah dilakukan penahanan di Polres Kota Banjar,” katanya.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut Bayu menuturkan, bahwa kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Kota Banjar sendiri berhasil mengamankan kelima terduga pelaku penganiayaan terhadap SA dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)