Seorang siswi SMP berinisial SFA dipolisikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi setelah mengunggah video berisi kritik terhadap Wali Kota Jambi dan sebuah perusahaan asal Tiongkok yang viral.
Pemkot Jambi melaporkan siswi yang masih kelas 1 di SMP Negeri 1 Kota Jambi itu dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Dalam videonya, SFA menyebut Wali Kota Jambi Syarif Fasha tidak peka terhadap kondisi jalan di sekitar rumah neneknya.
Tak hanya itu, menurut SFA, rumah dan sumur neneknya juga rusak gara-gara kendaraan seberat 20 ton milik perusahaan asal Tiongkok boleh lewat di jalur tersebut.
Padahal, jalan di dekat rumah neneknya itu hanya bisa untuk kendaraan seberat 5 ton. Oleh sebab itu, SFA meminta Pemkot Jambi untuk bertanggung jawab.
“Lihat, sudah puluhan tahun mobil lewat. Apa tidak hancur itu rumah?. Lawak Kau,” ungkapnya, mengutip salah-satu video di akun tiktok SFA yang viral, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga : Perjuangan TKW Bawa Anak Majikan ke Indonesia Tanpa Bayaran
Selain video yang viral tersebut, SFA juga mengunggah sejumlah video yang menunjukan kondisi rumah neneknya dan jalan di sekitar rumah yang terdampak.
Namun, kini alih-alih mendapat perhatian, siswi SMP tersebut justru dipolisikan oleh Pemkot Jambi karena video kritiknya terhadap Wali Kota.
Reaksi Mahfud MD Terkait Pemkot Jambi Polisikan Siswi SMP
Pasca laporan terhadap SFA ini ramai di media sosial, Menko Polhukam Mahfud MD merespon melalui cuitan twitter pribadinya.
Mahfud mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPAI, Kompolnas beserta Kementerian PPA supaya bisa ke Jambi.
“Untuk membantu mendampingi anak tersebut. Lindungi dan jernihkan dulu masalahnya,” katanya dalam cuitan twitter @mohmafudmd.
Kemudian, menurut Mahfud, dalam menangani kasus anak-anak harus menggunakan hukum untuk anak-anak.
“Perlakuan terhadap anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku untuk anak-anak,” tambahnya.
Baca Juga : Bikin Kejutan Ultah, Guru Prank Keluarkan Siswanya dari Sekolah
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya laporan tersebut dan meminta Pemkot Jambi untuk mencabutnya.
Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan di laman Kompas.com mengatakan, tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya yang masih anak-anak.
Terkait siswi SMP di Jambi yang dipolisikan ini, seharusnya justru pemkot jambi melindunginya dari berbagai bentuk kekerasan. “Bukan malah melaporkannya ke polisi.” Ungkap Kawiyan. (Rizki/R12/HR-Online)