Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita TerbaruKetentuan Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat Islam

Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat Islam

Ketentuan pembagian daging kurban sangat penting untuk kita pahami. Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi dalam hal pembagian daging kurban ini. Terlebih sesuai ajaran Islam, setiap umat Muslim yang mampu di seluruh dunia diwajibkan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Selain Idul Fitri, terdapat hari raya lain yang begitu umat Muslim nantikan. Hari raya tersebut adalah Idul Adha, atau populer dengan istilah Lebaran Haji. Idul Fitri berlangsung ketika memasuki bulan Dzulhijjah. Tepatnya 10 Dzulhijjah hingga 3 hari selama tasyrik atau 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Sejarah Qurban dan Aqiqah, Berbeda Tujuan dan Waktu

Setelah sholat Idul Adha selesai, proses berikutnya adalah penyembelihan hewan. Nantinya, daging tersebut akan panitia bagikan kepada pihak yang berhak mendapatkan. Ketentuan pembagian daging juga telah diatur dalam syariat Islam.

Memahami ketentuan pembagian secara benar menurut ajaran Islam, akan membantu kita menjalankan ibadah ini dengan baik. Adapun ketentuan pembagiannya meliputi:

1. Membagikan Kepada Shohibul Kurban

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Istilah shohibul kurban merujuk kepada pihak yang mengorbankan hewan berupa sapi atau kambing saat Idul Adha. Sesuai syariat, para shohibul berhak memperoleh sebanyak 1/3 daging atau lebih sedikit.

Aturan ini mengacu pada hadits riwayat Imam Ahmad yang berbunyi:

“Jika kalian berkurban, makanlah sebagian daging kurbannya.”

Para shohibul hanya berhak atas sebagian saja untuk kebutuhan memasak di rumah. Bukan untuk menjual, baik bagian bulu maupun kulitnya.

2. Membagikan Kepada Tetangga dan Kerabat

Selain shohibul, orang-orang yang berhak mendapat pembagian adalah tetangga dan kerabat dekat. Terutama mereka yang tinggal tidak jauh dari lokasi penyembelihan hewan. Sama halnya dengan shohibul, bagian daging yang mereka peroleh juga sekitar 1/3, tidak boleh lebih.

3. Membagikan Kepada Fakir Miskin

Ketentuan pembagian daging kurban berikutnya adalah kepada fakir miskin. Pembagian daging ini menjadi momentum tepat untuk meningkatkan rasa kepedulian sosial dalam masyarakat. Hal ini tak lain adalah dasar tujuan kurban untuk saling berbagi.

Sesuai syariat Islam, fakir miskin berhak atas pembagian sebanyak 1/3 bagian. Namun, pihak shohibul boleh menambahkan jumlahnya untuk mereka dari bagian kurbannya. Hal ini mengacu pada firman Allah SWT yang terdapat dalam surah Al Hajj ayat 28.

“Makanlah sebagian dari daging kurban serta berikanlah kepada orang-orang fakir.”

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Mudah untuk Dihafalkan

Apabila dalam suatu lingkungan terdapat warga non-muslim, shohibul boleh membagikannya. Namun dengan syarat, warga non-muslim tersebut merupakan fakir miskin yang benar-benar memerlukan bantuan.

Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat

Selain memahami ketentuan pembagian daging kurban. Kita juga harus mengetahui tata cara pembagiannya yang benar. Sesuai syariat Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membagi daging seperti berikut ini.

1. Waktu Penyembelihan

Islam telah menetapkan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban yang tepat adalah setelah menunaikan sholat Idul Adha. Tepat pada 10 Dzulhijjah hingga 3 hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

2. Timbangan

Tak hanya ketentuan pembagian daging kurban, timbangannya pun juga wajib kita perhatikan supaya adil. Penetapan jumlah berat adalah 1 Kg bagi para mustahik. Aturan ini sudah paten, tidak boleh merubahnya dengan alasan apapun.

Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-An’am: 152

“Sempurnakan takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.”

3. Segerakan Proses Pembagian

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwanya telah menyebutkan jika proses pembagian sebaiknya sesegera mungkin. Dalam Islam hal ini hukumnya sunnah. Sehingga sebaiknya mengupayakan proses pembagian daging tidak melebihi tanggal 13 Dzulhijjah.

Tujuan utamanya adalah menyempurnakan niat berkurban. Supaya daging dapat orang-orang nikmati bersama keluarga tercinta di momen hari raya. Pembagian yang sifatnya segera juga tidak akan membuat panitia kesulitan dalam menyimpan daging. Apalagi daging sapi dan kambing bisa cepat busuk apabila proses pengawetannya kurang tepat.

Keutamaan Memahami Ketentuan Pembagian Daging

Allah SWT menjelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis perihal tata cara dan ketentuan pembagian daging kurban. Dengan memahami kemudian melaksanakan ketentuan ini, berarti umat Muslim menunjukkan kepatuhannya kepada perintah Allah.

Memahami ketentuan pembagian juga menjadi langkah terbaik dalam memastikan daging tersebar secara adil. Pemahaman yang baik tentang hal ini akan membantu menghindari konflik dalam pembagian. Sehingga tercipta kerukunan dan keharmonisan dalam kelompok masyarakat.

Baca Juga: Berkurban dengan Sapi Betina Apakah Sah? Begini Penjelasannya

Ketentuan pembagian daging kurban turut mengajarkan kepada kita untuk senantiasa bersyukur atas nikmat Allah. Dengan terlibat dalam proses pembagian, kita bisa melihat bagaimana daging kurban menjadi sumber kebahagiaan bagi yang membutuhkan. Hal ini membantu kita menghargai rezeki yang Allah berikan sekaligus menyadari pentingnya berbagi kepada sesama. (R10/HR-Online)

Sungai Citalahab di Kertahayu

Sungai Citalahab di Kertahayu Ciamis Meluap, Satu Keluarga Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Citalahab di Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap, relawan Sigab Persis Ciamis lakukan evakuasi satu keluarga yang terjebak banjir di...
Kolam Ikan Milik Warga

Hujan Deras di Kota Banjar, Sawah hingga Kolam Ikan Milik Warga Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang melanda wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (2/4/2025) sore menyebabkan area persawahan hingga kolam ikan milik warga di Dusun...
Anak Sungai Citalahab Meluap

Hujan Mengguyur Pamarican Ciamis Sebabkan Anak Sungai Citalahab Meluap, 12 Rumah Terendam

harapanrakyat.com,- Curah hujan yang terus mengguyur membuat anak Sungai Citalahab di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap. Akibatnya 12 rumah di...
Pohon Jati Tumbang

Sejumlah Pohon Jati Tumbang Timpa Rumah Warga dan Tutup Jalan di Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Hujan disertai tiupan angin kencang menyebabkan sejumlah pohon jati tumbang menimpa rumah dan menutup akses jalan di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa...
Jalan Utama Penghubung Jatiwaras

Longsor di Tasikmalaya Tutup Akses Jalan Utama Penghubung Jatiwaras-Salopa

harapanrakyat com,- Akibat hujan deras, jalan utama penghubung Jatiwaras-Salopa longsor. Tepatnya di Kampung Demunglandung, Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025)...
Rumah ludes terbakar Ciamis

Rumah di Ciamis Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya!

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah di Lingkungan Karangsari, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Kebakaran itu terjadi Rabu (2/4/2025) sore sekitar pukul...