harapanrakyat.com,- Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Banjar, Jawa Barat, dipastikan mendapat jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan dari pemerintahan Kota Banjar mulai tahun 2023 ini.
Jaminan sosial Ketenagakerjaan JKK dan JKM untuk ART tersebut terkemuka, setelah DPRD Kota Banjar menetapkan Raperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, Senin (5/6/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, melalui Kabid Hubungan Industrial, Dewi Fartika, mengatakan, pihaknya telah mendata sebanyak 636 asisten rumah tangga (ART) yang nantinya mendapat jamsos Ketenagakerjaan.
Jumlah data asisten rumah tangga (ART) yang nantinya mendapat jaminan sosial Ketenagakerjaan tersebut diambil dari hasil pendataan di lingkungan RT melalui desa/kelurahan.
Adapun ketentuan ART yang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu terdapat perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja. Pekerja tersebut secara administrasi merupakan warga Banjar.
“Pekerja atau ART yang mendapat jaminan sosial Ketenagakerjaan harus warga Banjar. Datanya kami ambil dari desa/kelurahan,” kata Dewi Fartika kepada di Kota Banjar, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: ART di Kota Banjar Dapat Jamsos Ketenagakerjaan dari Pemerintah
Lanjutnya menjelaskan, adapun alasan pembiayaan Jamsos Ketenagakerjaan ART bersumber dari APBD, lantaran mereka masuk pekerja rentan.
Selain itu, Jamsos Ketenagakerjaan itu juga amanat atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“ART pekerja rentan yang gajinya tidak menentu. Kan ART di luar perusahaan, jadi tidak mungkin masuk segmen PPU. Jadi kepesertaannya masuk kelompok bukan penerima upah atau BPU,” terang Dewi.
Ia menambahkan, nilai besaran pembiayaan Jamsos ketenagakerjaan yang harus dibayarkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan dari 636 pekerja, yaitu sebesar Rp16.800 per orang atau sebesar Rp10.684.800 juta per bulan.
Adapun untuk realisasi pembayaran Jamsos ketenagakerjaan untuk ART tersebut, sudah mulai berjalan pada bulan Juni ini, menyusul telah ditetapkannya Raperda Perlindungan Tenaga Kerja oleh DPRD Kota Banjar.
“Bulan Juni mendatang sudah mulai realisasi pembayaran. Kami juga akan sosialisasikan ketentuan peraturan daerah tersebut,” pungkas Dewi. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)