harapanrakyat.com – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mempertanyakan putusan kasasi pidana 13 tahun penjara terhadap seorang alumninya atas dakwaan pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, Iluni UI menerima pengaduan dari salah satu alumninya bernama Ibnu Rusyd Elwahby. Ia merasa mendapat hukuman tidak adil dan dugaan sarat kriminalisasi.
Kasus tersebut bermula saat Ibnu Rusyd Elwahby berperkara dengan PT Adaro Indonesia. Perkara ini terkait suatu perjanjian penyediaan jasa yang berlangsung langgeng pada 2015-2020.
Pada keputusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menyatakan Ibnu bersalah. Sehingga ia pun harus menjalani hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara.
Baca Juga : Iluni UI Kawal Advokasi Kasus Alumni Secara Adil dan Bebas Intervensi
Iluni UI menilai kasus itu kuat dugaan sarat dengan unsur kriminalisasi. Pasalnya, pada proses hukum di tingkat pertama, hakim memvonis Ibnu Rusyd Elwahby tidak bersalah. Seharusnya, objek perkara masuk pada ranah perdata.
Sekretaris Jenderal Iluni UI Ahmad Fitrianto mengatakan, penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidak sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri.
Menurutnya, pemberlakuan instrumen pidana pencucian uang seyogyanya bagi kejahatan yang merugikan banyak orang yang berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara.
Sementara dalam kasus tersebut, Ahmad berpandangan, hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu. Bahkan tidak terbukti tuduhan penipuan sebagai tindak pidana asalnya.
“Oleh karena itu, Iluni UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan kasasi yang menghukum Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan jika pandangan tersebut dibenarkan, maka khawatirnya akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi.
Baca Juga : Kisruh Kasus PT Adaro Indonesia dan PT IST Kian Pelik, IRESS Imbau Dua Pihak Berdamai
“Karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama,” ujarnya.
Eksaminasi Penanganan Perkara Materi Putusan Kasasi Ibnu Rusyd
Kendati demikian, Ahmad menerangkan Iluni UI perlu mengambil sikap tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas-asas praduga tidak bersalah. Selain itu menjunjung independensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan mengawal dan memberikan bantuan hukum Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan,” katanya.
“Termasuk melakukan eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali, dan advokasi lainnya,” ujar Ahmad menambahkan. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)