Hukum qurban tapi belum aqiqah menjadi pertanyaan. Banyak yang ragu mengenai hukum dari qurban tapi belum aqiqah. Bagaimana hukum amalan ini sebenarnya menurut ajaran Islam?
Menjelang Idul Adha, umat Muslim dari seluruh dunia bersiap untuk merayakan. Baik qurban maupun aqiqah, keduanya merupakan amalan sunnah yang memiliki banyak keutamaan.
Baca Juga: Syarat Sah Qurban Idul Adha, Pahami Sebelum Melakukannya
Namun, masih banyak umat Muslim yang merasa ragu untuk berqurban. Biasanya mereka ragu karena belum melakukan aqiqah.
Keduanya memang sama-sama amalan yang memiliki banyak keutamaan. Berikut penjelasannya!
Hukum Qurban Tapi Belum Aqiqah yang Sebenarnya
Qurban dan aqiqah adalah ibadah di dalam Islam yang memiliki kesamaan. Kedua ibadah ini sama-sama menyembelih hewan ternak.
Selain itu, kedua amalan ini juga bertujuan menjadi bentuk rasa syukur terhadap kenikmatan yang telah Allah SWT berikan dan jumlahnya tidak terhingga.
Akan tetapi, niat dari qurban dan aqiqah ini tentu berbeda. Apabila mampu, maka para Muslim bisa melakukannya.
Karena mirip, banyak orang yang mempertanyakan syarat sah kedua amalan ini. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah kesahan qurban jika belum aqiqah.
Apa Itu Aqiqah dan Qurban?
Sebelumnya mari memahami arti dari aqiqah dan qurban itu sendiri. Pada dasarnya, hukum aqiqah dan jugan qurban adalah sunnah muakkad.
Secara bahasa, aqiqah adalah potong, artinya memotong rambut bayi yang diaqiqahkan dengan memotong hewan, biasanya kambing.
Pelaksanaan aqiqah umumnya pada hari ke-7 setelah kelahiran bayi. Akan tetapi, banyak aqiqah yang berlangsung ketika sudah dewasa atau semampunya.
Sementara itu, qurban berarti dekat atau secara harfiah adalah hewan sembelihan. Ibadah qurban ini menjadi salah satu ibadah yang ada di Hari Raya Idul Adha.
Menariknya, apa hukum qurban tapi belum aqiqah, apakah qurban jadi tidak sah?
Penjelasan Hukumnya
Baik aqiqah maupun qurban merupakan sunnah muakkad. Artinya, ibadah ini memang ditekankan tetapi tidak wajib.
Sebagai seorang Muslim, tentu kita tidak boleh menyepelekan dan lebih baik melakukan keduanya jika memang mampu.
Baca Juga: Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat Islam
Aqiqah umumnya dapat umat Muslim lakukan pada saat bayi. Namun, jika sampai dewasa ia belum aqiqah tetapi ingin melakukan kurban, ada beberapa pendapat.
Dari Imam Ahmad sendiri menjelaskan bahwa hukum qurban tapi belum aqiqah itu tetap sah dan bahkan dapat mewakili aqiqah itu sendiri.
Dahulu Nabi Muhammad SAW jua menyembelih aqiqah untuk sang cucu, yakni Hasan dan Husein. Ini terjadi karena orang tua Hasan dan Husein sedang kesusahan.
Bahkan juga ada yang mengatakan bahwa ibadah qurban tidak berkaitan dengan aqiqah. Untuk itu, tidak ada larangan untuk berqurban meski belum aqiqah.
Niat
Anda sudah memahami hukum qurban tapi belum aqiqah di atas. Namun, apa jadinya jika menyembelih satu hewan dengan 2 niat, yaitu aqiqah dan qurban?
Terdapat dua pendapat dalam mazhab Syafi’i. Pendapat pertama dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dan tidak sah.
Kemudian pendapat kedua dari Imam Ramli menjelaskan bahwa hal tersebut boleh. Alasan dari ini adalah karena kita bisa mendapatkan pahala dengan melaksanakan aqiqah dan qurban.
Akan tetapi, akan lebih baik jika menyembelih satu hewan dengan satu tujuan, misalnya qurban terlebih dahulu baru aqiqah atau sebaliknya.
Manfaat Aqiqah dan Qurban
Baik aqiqah dan qurban sama-sama amalan sunnah yang memiliki banyak pahala. Baik qurban maupun aqiqah bermanfaat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Qurban dapat Anda lakukan sebagai rasa syukur akan banyaknya nikmat yang Allah SWT berikan. Sementara itu aqiqah merupakan wujud rasa syukur kepada Allah SWT berkat nikmat bayi yang dilahirkan.
Jika Anda ingin melaksanakan aqiqah, maka sebaiknya hari ke-7, 14, dan 21 setelah kelahiran. Namun begitu, Anda bisa aqiqah kapan saja ketika dewasa. Selama Anda sudah mampu, maka bisa melakukan aqiqah.
Namun, qurban hanya bisa Anda lakukan saat Hari Raya Idul Adha. Adapun jumlah qurban bisa berapapun dan bebas, sementara aqiqah harus 1 kambing untuk perempuan dan 2 kambing untuk laki-laki.
Baca Juga: Sejarah Qurban dan Aqiqah, Berbeda Tujuan dan Waktu
Jadi, itulah hukum qurban tapi belum aqiqah. Keduanya tidak memiliki hubungan meski mirip. Bahkan satu pendapat menyebut bahwa qurban juga bisa menjadi pengganti aqiqah. Tetapi, akan lebih baik jika Anda melakukan keduanya. (R10/HR-Online)