harapanrakyat.com,- Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023) malam, menggerebek penyalur TKI ilegal. Ada 2 TKP yang digerebek polisi, yaitu di wilayah Tarogong dan wilayah Karangpawitan. Setidaknya 14 orang berhasil diamankan polisi, termasuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan.
Polisi berhasil membongkar sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Penggrebekan dua PT penyalur pekerja migran ilegal itu dilakukan petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Garut dan Intelejen.
“Mengamankan 2 perusahaan di Garut, yang selama ini mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, yang pertama PT Raya Madya Bahari yang ada di wilayah Tarogong, dan TKP yang kedua PT Aino Bahari Internasional,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Garut, Rabu (7/6/2023) di TKP Karangpawitan.
Baca Juga: Kampung Miliarder di Garut Viral, Ternyata Ini Profesi Warganya
Ada belasan orang yang diamankan termasuk calon pekerja migran dan penyalur. Sedikitnya di TKP yang pertama polisi mengamankan 12 orang dan di TKP yang kedua sebanyak 2 orang.
“Yang di TKP Tarogong yang diamankan ada 12 orang, yaitu calon pekerja migran dan penyalur, untuk yang di Karangpawitan 2 orang suami istri yang merupakan penyalur atau pengelola PT,” tambahnya.
Kapolres Garut menjelaskan, penggerebekan penyalur TKI ilegal dilakukan perintah langsung Kapolri. Menyalurkan TKI ilegal merupakan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain memeriksa pemilik, polisi juga menemukan beberapa berkas izin penyaluran TKI banyak yang tidak dilengkapi.
“Bisa dikatakan demikian (ilegal –red), karena ada beberapa yang harus didalami apakah ada pekerja yang dieksploitasi atau tidak,” terangnya.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, calon pekerja migran, dan pemilik perusahaan. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)